MenaraToday.Com - Banten :
Adanya dugaan tindak Pidana korupsi pada anggaran bantuan pondok pesantren yang dilaporkan Oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dan Ketua Eksekutif ALIPP Uday Suhada, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kini telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dilingkungan Biro Kesra Provinsi Banten, dengan memanggil beberapa pimpinan Ponpes di Kabupaten Pandeglang, salah satunya Ponpes Atthoriyah Kecamatan Labuan, kemarin.
Dari informasi yang diperoleh bahwa Pimpinan Ponpes Attohirriya yang beralamat di Kampung Sepen RT 005/RW 002, Desa Banyumekar, Kecamatan Labuan telah menerima bantuan dana hibah Ponpes dari Pemprov Banten melalui Biro Kesra senilai Rp. 117 juta lebih pada APBD 2020 lalu.
“Benar Ponpes Attohirriyah beralamat di Kecamatan Labuan telah menerima bantuan hibah dari Pemprov Banten yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan Kejati Banten, dan pimpinan ponpes kemarin mendapat surat panggilan dari Kejati Banten,” ungkap salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu, kepada media, Kamis (15/04/21)
Menurutnya, proses penyelidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dilingkungan Kesra Provinsi Banten tentang dana hibah ponpes itu, sesuai yang diminta oleh Gubernur Banten Wahidin Halim untuk diusut tuntas.
“Memang benar penegak hukum harus mengutamakan praduga tidak bersalah dalam kasus dana hibah ponpes itu. Dan kami pun meminta untuk transparansi dalam penyelidikan dan penyidikannya,” katanya.
Sementara itu, Pimpinan Ponpes Attohirriyah Kecamatan Labuan, Ust.Tb. Ahmad Silahudin belum bisa dimintai keterangan terkait adanya bantuan hibah Ponpes dari Pemprov Banten yang diterimanya tersebut.
“Pak Ustad tidak ada di rumah,” ujar salah seorang pria yang tidak menyebutkan namanya itu.
Sementara di Ketahui bahwa surat pemanggilan kepada beberapa pimpinan Ponpes yang menerima bantuan dana hibah Pemprov Banten itu ditanda tangani langsung Kepala Kejati Banten, Dr. Asep N Mulyana,SH,MH yang hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan soal hal tersebut. Begitu pula Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Banten belum dapat memberikan informasi tentang adanya pemeriksaan tersebut.
Terkait hal ini, ALIPP mengapresiasikan langkah strategis dan taktis dalam merespon masalah tersebut dengan melakukan penahanan pada satu tersangka ES.
Ketua Eksekutif ALIPP Uday Suhada mengatakan, Modus pemotongan dan lembaga penerima fiktif diyakini melibatkan banyak orang, baik di lingkungan biro Kesra Pemprov Banten maupun di lingkaran pengurus FSPP Banten.
"Pola kuno dan kampungan ini adalah pengulangan sejarah kelam penyaluran bantuan hibah sepuluh tahun yang lalu," tutur Uday
Masih kata Uday, Karenanya diperlukan dukungan semua pihak guna mengawal persoalan ini, agar Kejati serius dalam membongkar kasus tersebut, untuk menemukan dan menindak tegas para pelaku utama dan aktor intelektual nya.
" Perkaranya tidak terlalu rumit untuk diungkap secara menyeluruh sebetulnya, dan ini adalah kejahatan yang memanfaatkan kedok agama. Merampok di jalan Allah. Kesesatan di jalan lurus," Tukas Uday (Ila)