Diduga Terkait Kasus Produk Tak Memiliki Label Halal, Kabid Pengawasan Disperindag Jambi Blokir WhatsApp Ketum LPKNI

MenaraToday.Com - Jambi :

Diduga terkait ditemukannya kecap botol cap dua ayam yang tidak memiliki label Halal dari MUI dan tidak ada mencantumkan alamat produsen, Ketua Umum LPKNI Pusat Kurniadi Hidayat mendapat respons yang tidak positif dari pihak Disperindag Provinsi Jambi, dimana nomor WhatsApp Kurniadi di blokir oleh Kabid Pengawasan Disperindag Provinsi Jambi.

Kepada awak media, Kurniadi mengaku telah menyurati pihak Disperindag Jambi dan MUI Jambi untuk menyikapi persoalan yang meresahkan warga.

"Kami telah berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi Jambi beberapa waktu lalu, ketika masalah ini mencuat, kami dari LPKNI telah diundang untuk rapat membahas persoalan ini. Pada pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan dari perusahaan produsen kecap cap dua ayam, namun kami menilai pertemuan itu, masih jauh dari penyelesaian. Harusnya, ditindaklanjuti dengan penarikan produk dari pasaran. Dan itu tidak dilakukan sampai sekarang,” jelas Kurniadi baru-baru ini.

Kurniadi menyebutkan, pada rapat itu yang hadir di antaranya LPKNI, Disperindag selaku pengundang, juga dihadiri oleh pihak perwakilan pelaku usaha dan pihak Polda subdit 1 Krimsus. 

“Waktu di rapat itu, pelaku usaha disuruh tarik produknya sendiri, dan mengganti dengan produk yang telah memiliki label lengkap. Namun anehnya, tidak diberikan batasan waktu, dan tidak ada kesepakatan secara tertulis,” ungkap Kurniadi.

Hal ini pun dipertanyakan Kurniadi ke Kabid Pengawasan Disperindag Provinsi Jambi.

“Tapi koordinasinya tak bagus, sampai no WA saya diblokirnya. Ada apa?,” tanya Kurniadi.

Kurniadi menyebutkan, sebelum nomor kontak WA-nya diblokir, sempat terjadi komunikasi chatting di WA tersebut.

Waktu itu saya mempertanyakan tentang pelabelan, mungkin Kabidnya tidak bisa menjawab dan tiba-tiba nomor WA saya diblokir. ” ucapnya.

Pada komunikasi WA itu, pihak Kabid Pengawasan Disperindag mengatakan bahwa Disperindag provinsi memfasilitasi saja terkait dengan pengaduan konsumen, terhadap produsen kecap dua ayam. 

“Mediasi tadi kita juga mengundang pihak polda dalam hal ini korwas PPNS. Kewenangan untuk pencantuman dan penarikan sertifikat ataupun label halal, sesuai dengan UU 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal ada pada BPJPH (badan pengelola jaminan produk halal) di bawah MUI. Tapi tadi sudah disepakati bahwa pihak kecap 2 ayam akan berangsur-angsur menarik produknya yang belum berlabel halal untuk mengganti dengan merek baru,” tulis Kabid Pengawasan dalam percakapan WA itu.

Tanggapan Dinas Disperindag, soal sanksi seandainya produk dua ayam belum memakai label. Apa dinas terkait akan sidak? Pertanyaan dari pihak LPKNI dijawab agar berkoordinasi dengan BPJPH untuk lebih jelasnya. 

“Kita tidak bisa melaksanakan atau eksekusi yang bukan kewenangan kita, karena tidak diatur dalam UU perlindungan konsumen dan UU perdagangan No.7 tahun 2014,” tulis Kabid Pengawasan.

Kurniadi menyebutkan ketika pihaknya mengatakan bahwa dialog di WA itu sebagai bahan untuk konfirmasi ke pihak selanjutnya, dan untuk memberikan keterangan pers ke awak media, yang bersangkutan keberatan dan mengatakan harus seizin atasan. 

“Nah setelah itu, nomor saya diblokir,” ujar Kurniadi sembari tersenyum.

Diketahui, aturan tentang jaminal produk halal yang harus dikantongi oleh produsen makanan, dapat dilihat dari Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Di Pasal 25 disebutkan bahwa Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal; Menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal, Memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal; Mmemperbarui Sertifikat Halal jika masa berlaku Sertifikat Halal berakhir; dan Mmelaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.

Pasal 26 disebutkan bahwa :

(1) Pelaku Usaha yang memproduksi Produk dari Bahan yang berasal dari Bahan yang diharamkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 20 dikecualikan dari mengajukan permohonan Sertifikat Halal.

(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada Produk.

Di Pasal 27 dinyatakan bahwa 

(1) Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban: sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenakan sanksi administratif berupa:peringatan tertulis; denda administratif; atau pencabutan Sertifikat Halal.

(2) Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:  teguran lisan; peringatan tertulis; atau denda administratif.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri,(Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama