Eselon III & IV Dinkes Banten Berbondong-Bondong Mengundurkan Diri

MenaraToday.Com - Banten : 

Kasus pengadaan masker pada dinas kesehatan (Dinkes) provinsi banten berbuntut panjang, puluhan pejabat di Dinas tersebut dikabarkan ramai-ramai mengundurkan diri. Pengunduran diri ini dilakukan oleh pejabat Eselon III dan IV. Menurut informasi, itu didasari dengan adanya penetapan tersangka LS terkait kasus korupsi pengadaan masker.

Surat pengunduran diri tersebut dikeluarkan pada tanggal 28 Mei 2021 dan ditembuskan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Dalam isi surat itu, mereka merasa diintimidasi dan bekerja di bawah tekanan.

"Ada sekitar 20 orang yang mengundurkan, Selama ini kami telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan yang dilakukan dengan penuh tekanan dan intimidasi. Kondisi tersebut membuat kami bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan,” demikian pernyataan narasumber yang enggan disebut namanya, pada Senin (31/05/21).

Selain itu, mereka juga mengaku merasa kecewa kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti karena tidak memberikan perlindungan hukum kepada  tersangka LS.

“Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinas Kesehatan. Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut, kami sangat merasa kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan,” tambahnya.

Sampai pernyataan ini ditanggapi, mereka mengaku akan bekerja di luar kantor.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, pengunduran diri merupakan hak aparatur sipil negara. 

Sementara itu, terkait mundurnya 20 ASN didinkes banten karena LS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati dalam perkara pengadaan masker. Direktur Eksekutif Aliansi Independen Pemantau Pembangunan (ALIPP) mengatakan, bahwa alasannya merasa ketakutan dan merasa diintimidasi justru menimbulkan pertanyaan, siapa sebetulnya yang mengintimidasi?

"Jika benar ada intimidasi, laporkan dong ke Kejati. Sikap mundur itu bukan solusi yang baik. Kalau tidak bersalah, kenapa harus takut?," ujarnya

Sebab kata Uday, dengan menyatakan surat pengunduran diri, praktis pelayanan publik di lingkungan Dinkes akan terganggu. 

"Sebetulnya bisa dilokalisir, persoalan pengadaan Masker kan kecil, hanya Rp. 3,3 milyar. Masa harus mandek gara-gara masalah kecil ini? Ingat loh, anggaran yang dikelola di lingkungan Dinkes Banten itu ratusan milyar," ungkapnya

Uday menambahkan, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten ada fungsi penerangan hukum dan fungsi pencegahan yang bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah. 

"Silakan tanya Pak Kajati, pasti Beliau dan timnya sudah siap jika diminta. Sehingga tidak mengorbankan pelayanan masyarakat dan ketakutan yang berlebihan di lingkungan pejabat PPTK, PPK dan lainnya," tukasnya

Lanjut Uday, Sekarang gubernur harus segera mengambil langkah agar roda pelayanan publik di Dinkes tetap berjalan. Dan Kadinkes juga harus bertanggung jawab atas kondisi ini.

"Saya melihat ini justru bukan pengunduran diri melainkan sebuah ancaman yang ditujukan kepada Gubernur banten," imbuhnya (Ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama