Membangun Komitmen Hak Asasi Manusia Melalui 'May Day', Ini Ujar Kabid PPD HMI Cabang Cianjur

MenaraToday.Com - Cianjur : 

Berkat perjuangan kaum buruh, mencatatkan sebuah moment perlawanan dan perjalanan yang mencetak sejarah perjuangan hak-hak buruh, sehingga tepat pada tanggal 1 Mei, diakui secara universal dengan ''May Day'' atau merupakan hari ''Buruh Internasional''.

Hari libur nasional dibeberapa negara merupakan apresiasi terhadap buruh sedunia, hal demikian tidak terlepas dari kongres sosialis Dunia pada bulan juli 1889 yang diselenggarakan di Paris mengeluarkan resolusi yang berisikan '"Sebuah aksi internasional besar harus diorganisir pada satu hari tertentu dimana semua negara dan kota-kota pada waktu yang bersamaan.

" Pada satu hari yang disepakati bersama, semua buruh menuntut agar pemerintah secara  mengurangi jam kerja menjadi 8 jam per hari, dan melaksanakan semua hasil Kongres Buruh Internasional Prancis," ungkap Ilham Yassar Kepala bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Cianjur, Kepada wartawan. Sabtu (1/5/2021).

Lebih lanjut Ilham menerangkan, Kongres ini merupakan suatu reaksi terhadap pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja ditambah lagi perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 menandakan perubahan drastis ekonomi-politik, terutama di negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan Amerika Serikat.

" Hadirnya peristiwa Haymarket pada tanggal 1 Mei tahun 1886, sekitar 400.000 buruh di Amerika Serikat mengadakan demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja mereka menjadi 8 jam dari 19-20 jam sehari.

Aksi ini berlangsung selama 4 hari sejak tanggal 1 Mei, sebelumnya demostrasi juga dilakukan diberbagai negara di Eropa," terangnya.

Di Indonesia sendiri hari buruh mulai ramai diperingati sejak tahun 1920 oleh penggerak-penggerak muda sosialis kala itu, tapi sejak masa pemerintahan Orde Baru hari Buruh tidak lagi diperingati di Indonesia, dan sejak itu, 1 Mei bukan lagi merupakan hari libur untuk memperingati peranan buruh dalam masyarakat dan ekonomi ketika itu, hal ini disebabkan karena gerakan buruh diidentikan dengan gerakan subversif dari paham komunis.

Himpunan Mahasiswa Islam sebagai insan akademis, pencipta dan pengabdi, harus berada pada garda terdepan membela perjuangan kaum buruh, hal ini dapat diimplementasikan melalui refleksi sejarah perjuangan, perlawanan kaum buruh, terlebih untuk keluar dari sebuah penindasan, dengan mendorong pemerintah memperhatikan hak dan kewajibannya pada pekerja sebagaimana diamanatkan konstitusi. 

Sebagai penguatan komitmen Hak Asasi Manusia kepada pekerja, maka dapat diwujudkan dalam bentuk mengevaluasi produk hukum dan mendorong produk hukum yang menjamin kesejahteraan buruh.

Sebab hadirnya ''UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja'' banyak mendistorsi hak asasi manusia, dan menyimpang dari amanat konstitusi, terlebih dalam pembentukan undang-undang aquo.

Produk hukum aquo harus tetap dalam kondisi dapat diperbaharui karena khususnya di Indonesia harus dengan cepat beradaptasi dengan perkembangan zaman (ekonomi 4.O), sebab kemajuan merupakan keniscayaan, dan perkembangan hak asasi manusia.

Tegasnya hemat Penulis, sebagus-bagusnya produk hukum, tetapi harus melibatkan aspek partisipasi dalam pembentukannya, sebab bila tidak maka bukanlah kemajuan kesejahteraan buruh, tapi sebaliknya kemunduran. (Ace)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama