MenaraToday.Com - Rokan Hilir :
Klarifikasi atau sanggahan yang dilakukan A.Yani selaku perwakilan pengusaha Setasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). 14289-6120 yang berlokasi di Kepenghuluan Pematang Sikek Kecamatan Rimba Malintang Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terkesan mengada-ada untuk mencari pembenaran dan menangkis perbuatan yang dilakukannya dari jeratan pelanggaran yang sudah dilakukannya.
Terkait bantahan maupun klarifikasi yang diutarakan lewat Media Online LH yang dipaparkan A.Yani yang menyebutkan bahwa Disprindag Kabupaten Rokan Hilir ada mengeluarkan Surat Keterangan yang notabenenya diduga mengartikan persetujuan mengambil atau membeli minyak dari SPBU 14289- 6120 yang berlokasi di wilayah Kepenghuluan Pematang Sikek oleh para along along
Merujuk sanggahan oleh A.Yani , menaratodaycom.com yang menerbitkan berita pengisian BBM premium melalui jeregen menemui Kadis Disprindag dan Pasar Kabupaten Rokan Drs. Sukma Alfalah diruang kerjanya, Senin (24/5/2021) mempertanyakan tentang paparan A.Yani dalam sanggahannya terkait Surat Keterangan yang dikeluarkan Disprindag Rohil Sukma Alfalah mengatakan, sepanjang pengetahuannya bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan persetujuan apalagi memberikan izin agar pihak along along dilayani SPBU dalam pengisian jeregen. Ini melanggar ketentuan dan bukan wewenang disprindag.
" Jika saudara A.yani mengatakan demikian tolong dibuktikan surat keterangan tersebut, jangan asal bicara . Semua ada diatur dalam ketentuan undang undang maupun peraturan Migas. Dan itu tidak wewenang Disprindag, itu termasuk kewenangan pihak PT Pertamina selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pengelola Migas, " sebut Sukma Alfalah secara tegas.
Menindak lanjuti Perpres no 191 /2014 tentang larangan SPBU menjual BBM premium maupun solar kepada warga pakai jeregen untuk dijual ke konsumen sudah jelas dan ini wajib dipatuhi oleh pihak pengusaha SPBU.
Kemudian Peraturan menteri ESDM no 8 /2012 juga mengatur melarang SPBU untuk tidak melakukan penjualan BBM bersubsidi pakai jeregen kepada masyarakat, apalagi untuk diperjual belikan kepihak lain .
PT Pertamina (Persero) juga menegaskan akan menindak tegas serta sanksi tegas Pemutusan Hak Usaha (PHU) kepada pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU ) pakai jeregen . Sanksi ini dilakukan berjenjang mulai dari pemberitahuan skorsing hingga PHU bagi SPBU yang kedapatan menjual BBM bersubsidi secara eceran jeregen.
Hal ini dikatakan unit manager Communications Relation dan CSR Pertamina MOR III Dewi Sri Utami (dikutip dari Merdeka Com. (20/12/2019) .
Dari unsur unsur ketentuan sesuai Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 dan Peraturan Menteri ESDM nomor 8 tahun 2012 yang dipertegas himbauan pihak PT Pertamina (Persero ) selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membidangi Migas jelas tidak memperbolehkan pihak pengusaha SPBU melakukan penjualan minyak bersubsidi pakai jeregen . Dalam hal ini harapan media selaku control sosial yang dilindungi undang undang no 40 tahun 1999 tentang Pers meminta kepada pihak PT.Pertamina selaku BUMN yang menangani permigasan untuk melakukan tindakan kepada pihak SPBU ini , ini telah jelas dan terbukti melanggar ketentuan dan undang undang maupun peraturan wajib ditegakkan baik PT Pertamina maupun Gakkum Migas agar membuat efek jera bagi pihak pengusaha SPBU lainnya , " sebut Aminudin, Riau bangkit com,Kabupaten Rohil.pungkasnya,(Suwarno)