Sebut Telah Kantongi SK Disperindag Untuk Menjual BBM Bersubsidi, Pihak SPBU 14289-6120 Lakukan Pembohongan Publik

MenaraToday.Com - Rokan Hilir

 Klarifikasi atau sanggahan yang dilakukan    A.Yani selaku perwakilan pengusaha Setasiun Pengisian  Bahan Bakar Umum (SPBU). 14289-6120 yang berlokasi di Kepenghuluan  Pematang Sikek Kecamatan Rimba Malintang Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terkesan mengada-ada untuk mencari pembenaran dan menangkis  perbuatan yang dilakukannya dari jeratan pelanggaran yang sudah dilakukannya.

Terkait bantahan  maupun klarifikasi yang diutarakan lewat Media Online LH  yang dipaparkan A.Yani  yang menyebutkan bahwa  Disprindag Kabupaten Rokan Hilir ada mengeluarkan Surat Keterangan  yang notabenenya diduga mengartikan persetujuan  mengambil atau membeli minyak dari SPBU  14289- 6120 yang berlokasi di wilayah Kepenghuluan Pematang Sikek oleh para along along 

Merujuk sanggahan  oleh A.Yani , menaratodaycom.com  yang menerbitkan berita pengisian BBM premium  melalui  jeregen menemui  Kadis Disprindag  dan Pasar Kabupaten Rokan  Drs. Sukma Alfalah  diruang kerjanya,  Senin (24/5/2021) mempertanyakan  tentang  paparan  A.Yani dalam sanggahannya terkait Surat Keterangan yang dikeluarkan Disprindag  Rohil   Sukma Alfalah mengatakan, sepanjang pengetahuannya bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan  persetujuan apalagi memberikan izin agar pihak along along dilayani SPBU  dalam pengisian jeregen. Ini melanggar ketentuan dan bukan wewenang disprindag.

" Jika saudara  A.yani  mengatakan demikian tolong dibuktikan surat keterangan tersebut, jangan asal bicara .  Semua ada diatur dalam ketentuan  undang undang maupun peraturan  Migas.  Dan itu tidak wewenang  Disprindag, itu termasuk  kewenangan  pihak  PT  Pertamina  selaku  Badan Usaha Milik Negara  (BUMN)  sebagai pengelola  Migas, " sebut Sukma Alfalah secara tegas. 

Menindak lanjuti Perpres no 191 /2014  tentang larangan  SPBU menjual BBM  premium maupun solar kepada warga pakai jeregen  untuk dijual ke konsumen sudah jelas dan ini wajib dipatuhi  oleh pihak pengusaha SPBU. 

Kemudian  Peraturan menteri  ESDM  no 8 /2012 juga mengatur melarang  SPBU  untuk tidak melakukan  penjualan BBM bersubsidi  pakai jeregen  kepada masyarakat, apalagi untuk diperjual belikan  kepihak lain . 

PT Pertamina (Persero) juga menegaskan akan menindak tegas serta sanksi  tegas Pemutusan  Hak Usaha (PHU) kepada pengusaha  Stasiun Pengisian  Bahan Bakar Umum  (SPBU ) pakai jeregen . Sanksi ini dilakukan berjenjang  mulai dari pemberitahuan  skorsing  hingga PHU  bagi SPBU yang kedapatan menjual BBM bersubsidi  secara eceran jeregen.

Hal ini dikatakan  unit manager Communications  Relation dan CSR Pertamina  MOR III  Dewi Sri  Utami  (dikutip dari Merdeka Com. (20/12/2019) .

Dari unsur unsur ketentuan  sesuai Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014  dan Peraturan  Menteri ESDM nomor 8 tahun 2012 yang dipertegas  himbauan  pihak PT Pertamina (Persero ) selaku Badan Usaha Milik Negara  (BUMN) yang membidangi Migas  jelas  tidak memperbolehkan  pihak pengusaha SPBU  melakukan penjualan minyak bersubsidi  pakai jeregen .  Dalam hal ini  harapan  media selaku control sosial  yang dilindungi undang undang no 40 tahun 1999 tentang Pers  meminta kepada pihak PT.Pertamina  selaku  BUMN  yang menangani  permigasan untuk melakukan tindakan  kepada pihak  SPBU ini ,  ini telah jelas dan terbukti  melanggar ketentuan dan undang undang maupun peraturan  wajib ditegakkan  baik PT Pertamina maupun  Gakkum  Migas  agar membuat efek jera bagi pihak pengusaha SPBU lainnya , " sebut  Aminudin, Riau bangkit com,Kabupaten  Rohil.pungkasnya,(Suwarno)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama