Baru Hirup Udara Bebas, Residivis Kasus Narkoba Ini Kembali Di Bui

MenaraToday.Com - Tanjungbalai ::

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara meringkus seorang residivis kasus narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Kamis (29/2021) sekira pukul 20.00 Wib. 

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi didampingi Kasatresnarkoba, AKP Zulfikar Harahap dan Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menyebutkan bahwa pelaku atas nama Heri Syahputra Sitorus alias Bensin (36) warga Gang Aman Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur,  Kota Tanjungbalai. 

"Pelaku kita ringkus atas adanya informasi warga yang kita terima bahwa pelaku kerap bertransaksi narkotika di rumahnya. Berbekal informasi tersebut, personil opsnal Satresnarkoba dengan dipimpin KBO Satresnarkoba, Iptu Denonstar langsung bergerak menuju TKP dan meringkus pelaku di dapur rumahnya dengan barang bukti alat hisap sabu dan tas berwarna coklat berisi sabu denham berat keseluruhan sekitar 106,25 gram dan pil ekstasi sebanyak 16 bungkus sabu dan 9 setengah butir ekstasi berwarna kuning dengan berat  kotor 4,47 gram." ujar Panjaitan, Jumat (30/7/2021).

Lebih lanjut Kasubbag Humas menjelaskan saat diinterogasi, pelaku yang ternyata baru saja menghirup udara bebas ini mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

"Setelah mengumpulkan seluruh barang bukti yang berhasil di temui di TKP, Kemudian pelaku beserta seluruh barang bukti kita bawa ke Mapolres Tanjungbalai" jelasnya (FM/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama