Pilkades Pandeglang Digelar 15 Agustus 2021

Surat Instruksi Bupati Pandeglang Tahun 2021 Nomor 7 Tahun 2021.



Menaratoday.com PANDEGLANG-Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dikabupaten pandeglang kembali mengalami perubahan. Hal itu terungkap dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pandeglang yang di Pimpin langsung oleh Bupati Pandeglang Hj. Irna Narulita, di Ruang Garuda Pendopo, pada 14.00 WIB, Jum'at (30/17/21).


Dalam rapat FORKOPIMDA tersebut selain menghasilkan keputusan bahwa tahapan Pilkades mengalami perubahan, pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Serentak juga kembali mengalami perubahan, yakni 15 Agustus 2021.


"Iya betul, itu sesuai dengan Instruksi Bupati no 7 tahun 2021," ungkap Asep Permana Selaku Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang.


Asep berharap, pelaksanaan Pilkades Serentak 206 Desa dimasa pandemi Covid-19 ini diperketat dengan protokol kesehatan (Prokes) pada pemungutan suara nanti, dalam upaya pencegahan dan penanganan paparan Covid-19.


"dan menekankan juga kepada Panitia Pilkades serta masyarakat untuk menjaga Prokes Covid-19, Sehingga diharapkan pelaksanaan Pilkades Serentak berjalan dengan aman dan lancar," ujarnya.


Perlu diketahui, dalam surat Instruksi yang diterbitkan oleh Bupati Pandeglang Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Pandeglang Tahun 2021 Nomor 7 Tahun 2021.


Dalam surat keputusan tersebut, Bupati Pandeglang menginstruksikan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten, Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kecamatan, Penanggungjawab Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa dan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa, untuk melanjutkan tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sesuai dengan yang tercantum dalam lampiran instruksi Bupati Pandeglang No 7 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 30 Juli 2021 dan ditandatangani langsung oleh Bupati.


ILA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama