Inspektorat: 40% Dari 207 Kades Peserta Pilkades Di Kabupaten Pandeglang Bermasalah

Drs. H. Iskandar, Plt. Inspektorat Kab. Pandeglang


Menaratoday.com PANDEGLANG-27 Juli 2021 mendatang 207 kepala desa se-Kabupaten Pandeglang akan habis masa jabatannya. Namun meski demikian, ernyata masih ada puluhan desa yang belum menyelesaikan pembangunan yang dianggarkan dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).


Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang Iskandar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, inpsektorat menemukan ada 40 persen dari 207 desa yang bermasalah. 

 

“Dari 207 desa itu hanya 40 persennya yang bermasalah, temuannya bervariatif," kata Iskandar. Rabu (21/07/21).

 

Iskandar menambahkan, desa yang bermasalah sudah ditindaklanjuti melalui surat, agar menyelesaikan pekerjaannya yang tertunda selama menjabat. Meski begitu, masih saja ada kepala desa yang belum merealisasikannya.

 

“Ada yang belum dan ada yang sudah melakukan tidak lanjut hasil pemeriksaan. Meskipun belum semuanya,” tegasnya.

 

Iskandar menjelaskan, ketika masa jabatan kepala desa habis, akan tetapi masih memiliki hutang pembangunan yang belum direalisasikan Itu akan diproses secara hukum. 


"Adapun bentuk pertanggungjawaban atas kesalahan selama menjabat akan ditanggung secara pribadi bukan atas nama kepala desa lagi, itu bagi yang belum menindaklanjuti hasil temuan yaa...Jadi gini, yang namanya temuan itu sudah melekat secara pribadi, meskipun tidak jadi kepala desa lagi itu akan terbawa karena sifat pertanggungjawaban pribadi,” tuturnya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang Asep Permana menegaskan, bahwa pembangunan infratruktur seperti taman pintar, embung desa dan lain sebagainya yang dibangun di atas tanah milik kepala desa terdahulu, sudah merupakan aset milik desa dan sudah tercatat sebagai aset desa.

 

"Sehingga, hal tersebut jelas tidak boleh dimiliki oleh mantan kepala desa maupun pihak lainnya, karena sebelum pembangunan dilakukan tanah tersebut sudah dihibahkan terlebih dahulu. Kalau aset desa kan bukan milik pribadi kades, jadi yang namanya aset desa itu pasti sudah tercatat di desa. Jadi tidak bisa dimiliki perseorangan,” kata Asep



Lanjut Asep, sebelum membangun taman pintar, embung desa dan lain sebagainya, tanahnya harus jadi aset desa dulu. Minimal tanahnya harus dihibahkan dulu ke desa baru bisa bangun.

 

"Saat nantinya aset tersebut dimiliki oleh mantan kepala desa. Hal, tersebut akan menjadi masalah secara hukum yang berlaku, karena semua itu merupaka aset desa yang harus dipertanggungjawabkan secara kelembagaan," ungkapnya.

 

 

ILA


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama