Bermodal Rp. 5 Ribu, Pria Bejat Ini Cabuli Anak Di Bawah Umur

MenaraToday.Com - Tanjungbalai : 

Team TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap Usman Manurung (38) pelaku perbuatan pencabulan anak dibawah umur  dikecamatan Sei tualang Rasi kota Tanjungbalai, Rabu (21/7/2021).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan Diketahui pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 Sekira Pukul 22.00 Wib  di Kota Tanjung Balai Telah terjadi Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur yang baru berusia 14 tahun.

"Peristiwa ini terungkap saat orang tua korban memberitahukan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memanggil korban dan mengajak korban masuk kedalam rumah pelaku. Di dalam rumah pelaku melucuti pakaian korban kemudian melakukan aksi bejat nya kemudian memberikan korban uang Rp. 5 ribu dan kejadian tersebut sudah berlangsung sebanyak 3 kali" ujar Triyadi melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai.

Lebih lanjut Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan mengetahui aksi bejat pelaku terbongkar saat orang tua korban menanyakan langsung kepada korban dan korban pun membenarkannya. 

"Setelah mendengar pengakuan korban, orang tua korban langsung melaporkan apa yang dialami korban ke Polres Tanjungbalai dan berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA langsung berkoordinasi dengan personil Team II Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Senin (19/7/2021) sekira pukul 10.00 Wib. Team Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada di Jalan Pasar Baru, tak ingin menyia-nyiakan informasi berharga tersebut, team yang dipimpin Iptu Eko Ady Ranto langsung menuju TKP dan langsung meringkus pelaku dan menggiring pelaku ke Unit PPA untuk proses penyelidikan lebih lanjut" papar Panjaitan sembari menyebutkan pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, atas perubahan kedua UU RI, Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Gani)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama