Pilkades Serentak Kabupaten Pandeglang Digelar 8 Agustus 2021

Surat Keputusan Bupati Pandeglang Terkait Perubahan Jadwal Pilkades 2021


PANDEGLANG-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dikabupaten pandeglang tidak jadi dilaksanakan 01 Agustus 2021, hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tentang pengunduran jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Pandeglang yang sudah ditanda tangani Bupati Pandeglang. Selasa (06/07/21) sore.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) kabupaten Pandeglang Doni Hermawan menyatakan, SK Bupati kaitan pengunduran jadwal Pilkades Serentak 2021 sudah diterbitkan oleh Bupati pandeglang sore ini. 


“alhamdulillah surat perubahan jadwal Pilkades hasil musyawarah dengan para camat dan panitia secara virtual kemarin di ruang pintar asda sudah selesai dan sudah ditanda tangani ibu Bupati," ungkap Doni.


Lanjut Doni, dalam SK terbaru, pilkades bakal digelar pada 8 Agustus 2021 mendatang.


"Awalnya kan pilkades akan digelar 1 agustus 2021, namun pertimbangan kami dari DPMPD itu terlalu mepet, akhirnya kami coba mengusulkan kembali ke ibu bupati agar pelaksanaannya dihelat 8 agustus 2021 saja," ujarnya.


Masih kata Doni, pengusulan tanggal 8 agustus ini berkaitan dengan  akhir pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku hingga 20 Juli 2021. 


"Tidak jadi tanggal 1 Agustus 2021, karena terlalu sempit dengan tahapan-tahapan yang direncanakan. Berhubung SK Bupatinya sudah terbit maka kami segera akan mengedarkan SK tersebut ke para pihak yang terlibat dalam Pilkades serentak 2021," jelasnya.


Doni memastikan, tanggal pencoblosan Pilkades serentak di 207 desa sekabupaten pandeglang tidak akan mengalami perubahan lagi.


"Semoga PPKM Jawa-Bali tidak diperpanjang sehingga kita bisa segera menggelar Pilkades ditahun ini dan tidak ada lagi perubahan terkait jadwal yang sudah ditentukan," harapnya



ILA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama