Viral, Ayah Di Tuntut, Anak Di Serahkan Jaksa Agar Dirawat Negara

MenaraToday.Com - Tanjungbalai : 

Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Kejaksaan juga berperan sebagai satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana atau executive ambteena.


Salah satu tugas jaksa adalah melakukan pra penuntutan, pemeriksaan, tambahan, penuntutan, pelaksanaan terhadap hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum berdasarkan peraturan perundang-perundangan dan kebijaksanaan oleh Jaksa Agung.

Salah satu kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai saat ini adalah kasus pencaulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun .

Ayah Badau warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai ini mencabuli putri bungsu dari 5 bersaudara.

Terdakwa ditahan oleh Polres Tanjungbalai sejak 30 Desember 2020 dan kini dalam kasus persidangan, sejak terdakwa ditahan dalam enam bulan terakhir terjadi dilema terhadap kehidupan 4 anak terdakwa (anak pertama telah berumah tangga ).

Demi kelangsungan hidup maka tanggung jawab diambil alih oleh anak kedua terdakwa seorang perempuan yang masih berusia 18 tahun .  

Terdakwa yang selama ini berkerja sebagai buruh di pasar dengan penghasilan Rp 800.000,-/ bulan, sementara setiap bulannya harus membayar sewa rumah Rp 500,000,- / bulan dan hanya menyisakan uang Rp 300,000,-. istri terdakwa telah lama kerja ke Malaysia dan tidak pernah pulang .

Dapat kita bayangkan uang sebegitu untuk menghidupi ke tiga adik beradiknya  , karena kesempitan hidup maka kedua adiiknya terpaksa putus sekolah.

Permasalahan ini mendapat respon dari Muhammad Amin selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, di satu sisi pihaknya harus menjalankan tugas untuk melakukan penuntutan terhadap terdakwa atas perbuatannya dan d sisi lain tetap memikirkan sebab akibat terhadap nasib anak-anak terdakwa .

Dalam.hal ini Muhammad Amin mempunyai hati nurani dan pemikiran bahwa kalau kita masukkan orangtuanya (terdakwa )  dengan hukuman tinggi maka anak - anak terdakwa yang masih kecil ini bagaimana mereka menjalani kehidupan tanpa ada orang tua bersama mereka .

"Mau makan apa , siapa yang memelihara mereka ,  siapa yang memperhatikan mereka ?"

Oleh sebab itu Kajari  sangat peduli dan mengambil langkah atau tindakan supaya anak terdakwa ini tetap bisa bersekolah dan yang kecil ( korban pelecehan ) dapat bersekolah di Taman Pendidikan kanak- kanak.

"Agar anak in tidak trauma atas  perbuatan yang telah dilakukan orangtuanya terhadapnya dan agar kejadian ini tidak terulang lagi" ucap M Amin.

Untuk diketahui perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan.

Rasa kemanusiaan ini timbul saat terdakwa dalam persidangan , anak-anak terdakwa hadir dan menangis  melihat orang tua mereka ditahan , anak –anak ini memohon agar orangtuanya tidak ditahan dan dilepaskan saja.

Melihat kejadian ini rasa tanggung jawab dan nilai sosial timbul dibenak Kajari dan mendiskusikan permasalahan ini dengan Kasipidum Ricardo Simanjuntak  untuk mencari solusi akan nasib anak-anak terdakwa .

Pihak kejaksaan lalu mengundang Kepala Dinas Pendidikan , Dinas Sosial dan Lembaga Perlindungan Perempuan Perberdayaan Perempuan dan Anak  (P2TP2A ) Tanjungbalai dan tercapai kesepakatan bahwa anak-anak terdakwa ini akan dipelihara oleh negara .

“ Mereka akan disekolahkan dan diberi penghidupan yang layak “ucap Kajari .

Muhammad  Amin mengatakan bahwa sebelumnya dirinya telah melakukan kordinasi dengan Plt Walikota Tanjungbalai Waris Tolib akan permasalah dan nasib anak-anak terdakwa agar dapat dibantu dan diberi penghidupan  yang layak dan disetujui  oleh pihak pemerintah daerah .

Akhirnya empat anak terdakwa ini  diserahkan kepada negara dalam hal ini Pemko Tanjungbalai , penyerahan anak ini diadakan di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai pada Selasa (6/7/2021) dihadiri oleh Kadis Pendidikan Azhar , Kakan Kemenag Al Ahyu , perwakilan Dinas Sosial , Agus Salim Hutagalung dari Perlindungan perempuan pemberdayaan perempuan dan anak ( P2TP2A ) .

Azhar mengatakan bahwa Anak terdakwa yang berusia 18 tahun diangkat menjadi tenaga honor di Dinas pendidikan , sementara 3 anak yg lainnya ditanggung oleh Kemenag dan disekolahkan di Sekolah Madrasah binaan Kemenag.

"Kita sedih atas kejadian yang menimpa anak tersebut dan oleh sebab itu kita ambil bahagian agar anak - anak terdakwa yang masih dibawah umur tidak terlantar dan dapat bersekolah " ucap Kadis Pendidikan Tanjungbalai . (Ferry)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama