Miris!! Tebu Berserak Di Badan Jalan, Sopir Truck Malah Lepas Tanggung Jawab

Menaratoday.com - Banyuwangi


 Maraknya mobil truk  pengangkut tebu di Jalan Raya Jember-Kalibaru, tepatnya di dusun Tegalpakis, Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur  sangat meresahkan pengguna jalan pasalnya tebu yang diangkut sangat membahayakan para pengguna jalan, seperti yang terjadi ditikungan patung coklat barat Kecamatan Kalibaru dan juga ceceran tebu juga berserakan  di barat SPBU Tegalpakis menyebabkan kemacetan dan buka tutup, pada Minggu (22/08/2021) sekira pukul 20.22 Wib. (13/8/2020).

Karena terlihat jelas muatan yang diangkut mobil tersebut jenis tebu melebihi kapasitas dan tidak beraturan cara penyusunan tebunya bahkan banyak yang berjatuhan dijalan hingga berserakan.


Salah satu warga sekitar saat diwawancarai menaratoday.com  mengeluhkan maraknya mobil truk yang mengangkut tebu yang lewat di Jalan Raya Jember-Kalibaru dari arah barat dengan tujuan Industri Gula Glenmore ( IGG) Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi hingga menganggu pengguna jalan lainnya, khusunya pengguna atau pengendara roda dua.


 “Saya melihat kondisi jalan sangat memprihatinkan dengan pemadaman LPJU dengan banyaknya tebu yang berjatuhan diakibatkan muatan over kapasitas”, ujar Haryono salah seorang pengendara roda dua.


Selain itu Haryono juga mengatakan, “penggunaan jalan Propinsi di Kabupaten Banyuwangi  yang membawa muatan melebihi kapasitas harus di tindak tegas sesuai aturan yang berlaku karena muatan yang diduga over kapasitas ini bisa saja mengancam penggunaan jalan, kenapa saya mengatakan seperti itu karena kalau kita lihat muatan tebu ini sangat mengerikan, seperti yang terjadi saat ini, muatan  tebu jatuh dijalan sampai mengakibatkan kemacetan maupun sebentar dan sopir truk yang mengangkut tebu tersebut tidak mau bertanggung jawab membersihkan muatan tebunya yang jatuh berserakan sampek terjadi tumpukan tebu ditengah jalan. Dan sopir tersebut dikejar oleh warga setempat untuk bertanggungjawab, tapi tetap gak mau.Kalau ada pengguna jalan yang terkena tebu kira-kira siapa yang bertanggungjawab kalau mereka mengalami kecelakaan”,tegasnya.

Seperti diketahui dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan Raya pasal 311 sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau

denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling

banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Undang-Undang ini berlaku untuk membina agar tidak ada Muatan yang Over Dimension dan Over Load (ODOL) demi untuk menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar. 


Anggota Satlantas Polsek Kalibaru mendapat laporan dari warga, personil Satlantas tersebut langsung menindaklanjuti laporan warga dan mendatangi lokasi. Pantauan  media ini dilokasi dimana tebu tersebut berserakan, anggota Satlantas tersebut dibantu dua orang relawan BPBD Banyuwangi ikut serta membersihkan sisa-sisa tebu yang berserakan yang sebelumnya puluhan warga sekitar kerja bakti membersihkan tebu yang berserakan dan menumpuk ditengah jalan. ( Sholeh )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama