Implementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, 25 Karyawan PT Rihitindo Toba Beton Menjadi Peserta Jamsostek

MenaraToday.Com - Toba :

PT. Rihitindo Toba Beton (RTB) perusahaan penyuplai curah beton yang beroperasi di Kecamatan Silaen Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, memiliki 25 orang karyawan dan sudah menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Mangara Siagian selaku Direktur PT. Rihitindo Toba Beton, Kamis (9/9/2021).

"Kepesertaan Jamsostek bagi tenaga kerja, menjadi tanggungjawab pemberi kerja, hal itu sudah kita optimalkan, bagi ke 25 tenaga kerja disini"ujar Mangara.

Parlindungan Siregar, salah seorang karyawan sebagai driver PT RTB, mengakui bahwa dirinya sudah menjadi peserta, sembari menunjukkan kartu pesertanya.

" Kami ucapakan terimaksih kepada perusahaan dan pemerintah, melalui program Jamsostek setiap peserta berhak atas jaminan tunjangan kecelakaan dan tunjangan kematian", ujar Parlindungan.

Kepesertaan Jamsostek bagi tenaga kerja penerima upah tetap maupun penerima upah tidak tetap saat ini tengah dioptimalkan untuk menjadi peserta, hal itu melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Selain pekerja di perusahaan, masyarakat umum yang bekerja sebagai petani, nelayan dan pekerja informal dapat menjadi peserta dan mendapat klaim kematian sebesar Rp 42 juta dengan Iuran Rp 16.800 per bulan.

Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, tiga Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. 

Dalam Inpres itu, Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing. 

Selanjutnya Presiden menegaskan seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek. 

Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut.

Selain PT Rihitindo Toba Beton, sejumlah perusahaan di Kabupaten Toba sudah mengimplementasikan Inpres itu, diantaranya  PT Badjra Daya Sentra Nusa (BDSN), melalui humasnya Maruli Simanjuntak membenarkannya.  (J.Tambunan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama