SMA Negeri 2 TBU Diduga Lakukan Pungli Hingga Rp.2,4 Juta

MenaraToday.Com - Tuba Barat : 

Di masa Pandemi Covid 19 ini ternyata tak lantas mengurangi problem pungli di sejumlah institusi penyelenggara pelayanan publik salah satunya di bidang pendidikan. 

Padahal dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada pasal 1 ayat 4 dan 5 secara tegas dijelaskan, bahwa yang dimaksud pungutan adalah penarikan uang yang sifatnya wajib/mengikat dan jumlah serta waktunya ditentukan.

 Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa barang/uang/jasa secara sukarela dan tidak mengikat. 

Kendati demikian masih ada saja Oknum Pihak Sekolah yang tergolong berani melakukan Pungli ke peserta didik.

Seperti halnya yang diduga terjadi adanya Pungli Di SMA Negeri Tulang Bawang Udik, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung. 

Terungkapnya dugaan praktek pungli ini di keluhkan beberapa Siswa Siswi / atau wal murid.

"Siwa siswi kelas 10 dalam satu tahun ini di suruh bayar 2,4 juta. Setahu saya rinciannya untuk SPP Rp.150 ribu dan uang Bangunan Rp.500 ribh sisanya untuk bayar seragam dan lain lain," ujar seorang wali siswa yang enggan namanya di publikasikan kepada Awak media.

Hal senada juga diungkapkan wali Siswa  kelas 12 saat ditemui wartawab.

" Kami disuruh bayar SPP sebesar Rp .150 ribu dan bayar seragam juga tapi saya lupa ,"ujar wali siswa yang lainnya .

Ketika hal ini  dikonfirmasi dengan  Kepala Sekolah SMA N 2 Tulang Bawang Udik,  Norkholis sayangnya Kepsek tidak ada di tempat. Di coba dihubungi ke nomor handphone nya namun tidak diangkat bahkan di Chat Via WhatShap hanya di abaikan saja..  

Sementara itu Waka kesiswaan Ichwahyudi di ruang kerjanya/ ruang guru namun Ichwahyudi  enggan berkomentar.

"Silahkan hubungi langsung kepala Sekolahnya Bang.. saya takut salah ngomong," Ujarnya sembari meminta Awak media tidak mengambil gambar atau merekam nya (Helmi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama