Jurnalis Kota Malang Lapor Polisi Usai Motornya Dijabel Oknum Leasing

MenaraToday.Com - Malang :

Sutikno (41) warga Jalan LA Sucipto, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang melaporkan oknum leasing ke Polresta Malang Kota. Sebab, motor Honda Vario yang Ia kendarai dirantai pihak leasing.

Sutikno menceritakan, aksi tersebut terjadi pada Sabtu, (19/9) kemarin. saat itu ia sedang melewati Jalan Merdeka, Kota Malang. 

Namun saat di tengah perjalanan, dia tiba-tiba diberhentikan oleh lima oknum yang diduga leasing. Kelima oknum tersebut meminta Sutikno untuk mendatangi kantornya yang ada di Kota Malang.

Setiba di kantor salah satu leasing, dia kemudian diajak berbicara oleh salah seorang pegawai. Sesaat kemudian ketika Sutikno keluar, ia justru dikejutkan dengan kondisi motornya yang sudah dalam keadaan di gembok.

Tidak hanya itu, pasca kejadian penggembokan motor jenis matic tersebut, kelima oknum leasing yang tadinya memberhentikan pihaknya itu menghilang begitu saja.

Akibat kejadian itu, pria yang berprofesi sebagai wartawan tersebut terpaksa harus pulang dengan menggunakan jasa ojek online.

"Jujur saja saya kecewa atas perbuatan mereka yang menggembok motor saya. Jelas ini merugikan nasabah, lagipula saya merasa track record saya baik dalam cicilan," ujar Sutikno kepada awak media, Selasa (12/9/2021).

Padahal diketahui, Sutikno mengaku jika track recordnya dirasa baik. Dia juga mengaku selalu taat membayar cicilan motornya dengan total sekitar Rp 1,4 juta per bulan. Meski tetapi dalam waktu tiga bulan terakhir ini mengalami penurunan ekonomi sehingga tidak dapat mencicil secara penuh.

"Padahal saya sudah berupaya untuk mencicilnya meskipun tidak secara penuh. Seperti pada bulan kemarin, saya membayar cicilan melalui transfer ke karyawan leasing berinisial MT," terang dia.

Karena merasa di rugikan dan dinilai tidak manusiawi, Sutikno lantas menunjuk kuasa hukum dari LBH Malang, Maha Patih Law Office untuk melaporkan ke Polresta Malang.

Kepada awak media Ketua LBH Malang Andi Rachmanto, SH menyampaikan, jika penarikan unit motor milik salah seorang jurnalis di Kota Malang perlu menjadi atensi bagi seluruh Aparat Penegak Hukum.

"Pasalnya pasca keluarnya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 & Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang mana pada pointnya yakni pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri, sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan, antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur," kata Andi alumnus FH Unisma ini.

Pengacara muda yang juga merupakan mantan jurnalis ini menegaskan, dengan terbitnya putusan MK tersebut, sudah seharusnya menjadi solusi terbaik didalam penyelesaian obyek jaminan terkait sertifikat fidusia. 

"Yakni melalui putusan pengadilan, apabila antara debitur dan kreditur tidak ada kesepakatan, janganlah main hakim sendiri atau sepihak," tegas dia. 

Sementara itu saat dihubungi awak media, Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima aduan dari salah seorang jurnalis senior tersebut.

"Iya mas kita atensi, pada intinya pengaduan dari rekan jurnalis akan kami tindaklanjuti," tandas Buher sapaan akrab mantan Wadirresnarkoba Polda Kalsel itu.(Sofyan/Nur Jamat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama