MENARATODAY.COM-Laporan Tak kunjung ditanggapi oleh pihak kepolisian, tim kuasa hukum HN yang menjadi korban aksi premanisme pada bulan april 2021 lalu divilla paradise carita, menggelar press conference bertempat di RM. Pematang desa pajamben kecamatan carita, kabupaten pandeglang, Banten. Kamis (21/11/21).
Hadir dalam acara tersebut Satria Pratama, SH sebagai kuasa hukum korban beserta tim, Korban HN, saksi mata dan puluhan jurnalis dari sejumlah media baik cetak maupun online.
Kuasa hukum korban Satria Pratama mengatakan, press conference ini digelar karena laporan yang dibuat pada april lalu hingga saat ini belum juga ditanggapi pihak yang berwajib, padahal akibat dari kejadian tersebut saat ini korban (HN) dan saksi Haikal diberhentikan dari pekerjaannya.
"Dengan adanya konferensi pers ini saya sebagai tim kuasa hukum HN, meminta kepada pihak kepolisian baik polsek, polres dan polda banten agar bersikap objektif, segera menindak lanjuti laporan dan segera melakukan rekonstruksi kejadian, agar kedepan tidak terulang lagi aksi premanisme serupa," ungkapnya.
Satria menuturkan, akibat kejadian tersebut kliennya tidak hanya menjadi korban dalam aksi premanisme namun juga dipecat dari pekerjaannya. Ia juga menambahkan, dari awal peristiwa terjadi hingga hari ini tidak ada itikad baik apapun dari pihak terlapor.
Korban HN membenarkan bahwa dirinya kehilangan pekerjaan akibat persoalan ini.
"Akibat persoalan ini saya banyak mengalami kerugian, tidak hanya menjadi korban tapi juga kehilangan pekerjaan, saya hanya meminta kepada aparat penegak hukum (APH) tolong tegakan keadilan," pintanya.
| Kiri-Kanan: Satria Pratama (Kuasa Hukum), HN (Korban) |
Haikal saksi mata kejadian juga berharap, pihak kepolisian bisa bersikap adil dan objektif dalam menilai laporan yang telah dibuat.
Sementara itu, kanit reskrim polsek carita Ipda Amrulloh ketika dikonfirmasi tak memberikan keterangan apapun.
Diberitakan sebelumnya, Salah satu bakal calon Kades Carita UC (50) diduga telah melakukan pengancaman terhadap HN (30) yang merupakan pegawai di Village Paradise. Diketahui, hal itu dipicu oleh kesalah fahaman dan juga kecemburuan sosial antar keduanya. Karena, HN yang diketahui merupakan pegawai baru dipercaya oleh atasannya mengelola keuangan ditempat mereka bekerja, sementara UC (50) yang merasa sudah lama bekerja ditempat tersebut hanya sebagai pekerja biasa.
HN menjelaskan, dirinya telah mendapatkan ancaman dari oknum à Calon Kades Carita berinisial UC pada Sabtu 17 April 2021 lalu di Kawasan Village Paradise menggunakan senjata jenis ‘Cerulit’. Tidak hanya itu, kejadian pengancaman juga dibantu oleh mantu dari UC berinisial TY (40).
“Awalnya saya datang ke tempatnya UC, karena UC juga sama sebagai pegawai di Village Paradise, kedatangan saya di sambut dengan sinis, kemudian setelah itu sempat terjadi adu mulut, dan akhirnya, saya keluar dari tempat UC. Namun ternyata ada yang mengikuti saya dibelakang, diketahui itu mantunya UC yang bernama TY dan langsung menarik kerah baju saya. Saya hanya bisa terdiam dan kejadian itu juga akhirnya dilerai oleh teman dilokasi Village,” paparnya.
Setelah dilerai oleh rekannya lanjut HN, dirinya langsung bergegas ke Polsek Carita untuk memperoleh perlindungan hukum, namun sayangnya menurut HN, kemungkinan karena laporan tersebut dinilai hal kecil sehingga tidak begitu direspon.
“padahal saya bersama beberapa saksi datang ke Polsek, pada saat kejadian itu ada 4 saksi, akan tetapi sayangnya kurang begitu direspon oleh pihak Polsek Carita,” keluhnya.
HN akhirnya, meminta bantuan hukum kepada salah satu Advokat dan Konsultan Hukum Satria Pratama yang beralamat di Desa Caringin Kecamatan Labuan kabupaten pandeglang, banten.
Sementara itu, Konsultan Hukum Satria Pratama membenarkan, bahwa ada salah satu pegawai Village Paradise telah meminta dirinya sebagai kuasa hukum dari permasalahan itu. Bahkan dirinya juga mengaku usai mendapat aduan itu langsung membuat surat Dumas (pengaduan masyarakat) yang ditunjukan kepada Kapolsek Carita Cq Kanit Reskrim Polsek Carita pada tanggal 19 April 2021 lalu.
“HN merupakan Klien saya, dengan begitu tindak lanjut saya buat surat dumas, karena dumas itu dilakukan agar pihak kepolisian bisa melakukan awal penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut, sayangnya, hingga sekarang kasus itu terkesan tidak ditangani,” ucap Satria Pratama. Selasa (08/06/21).
Tidak hanya itu, Satria juga mempertanyakan bagaimana Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK) yang dulunya disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) atas nama UC bisa dikeluarkan oleh Polsek Carita, padahal UC dianggap telah berperkara atau telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
”SKCK sebagai syarat daftar balon Kades sudah dikeluarkan oleh pihak Kepolisian, padahal oknum tersebut diduga telah melakukan PMH. Ini aneh, saya menduga Polsek Carita sengaja menahan dan tidak ditingkatkan kasus itu menjadi LP. Padahal saya selaku kuasa hukum sudah meminta perkara tersebut untuk lanjut dan ditingkatkan ke LP,” tegasnya.
Satria Pratama menjelaskan belum lama ini, Kanit Reskrim Polsek Carita telah mengalami pergantian petugas, kemungkinan petugas yang baru belum begitu mengetahui proses kasus tersebut.
"Namun, kanit reskrim yang saat ini sudah mengontek saya berkaitan dengan persoalan ini, rencana dalam waktu dekat akan menggelar musyawarah, jika masih mentok ada kemungkina persoalan ini lanjut ke polres," ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Haikal salah satu saksi mata pada kejadian itu, mengatakan kejadian pengancaman yang dilakukan UC bersama TY kepada HN hal itu merupakan benar terjadi, namun dirinya tak begitu tahu permasalahan awalnya.
“Awalnya saya tidak tahu, hanya menyaksikan ketika TY menarik kerah baju HN kemudian UC membawa senjata tajam jenis Cerulit’ yang ditunjukan kepada HN, beruntung kejadian itu bisa segera dilerai,” kata Haikal singkat. (ila)