Tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa itu, dibacakan secara virtual oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Padangsidimpuan yang terdiri dari Kasi Pidsus Yuni Hariaman, Kasi Intel Sonang Simanjuntak, Ali Asron, Sartono, Sapran dan Rifai.
"Sidang yang beragenda pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa itu dilaksanakan pada Senin (18/10/2021) lalu sekira pukul 11.00 WIB," kata Kepala Kejari (Kajari) PSP, Hendry Silitonga, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus, saat dihubungi wartawan, Kamis (21/10/2021) pagi.
Selain pidana kurungan penjara,Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair kurungan penjara selama dua bulan. Kemudian, pada persidangan berikutnya, kedua terdakwa akan mengajukan pledoi terhadap tuntutan tersebut.
"Di persidangan berikutnya, para terdakwa akan membacakan pembelaan," tutup Kajari.
Sebagai informasi, perkara kasus korupsi itu berawal dari adanya penerimaan dana sebesar Rp690 juta di UPTD Puskesmas Sadabuan. Dana tersebut bersumber dari anggaran Dinas Kesehatan Padangsidimpuan TA 2020. Dari anggaran itu, ditengarai ada kegiatan belanja perjalanan dinas daerah sebesar Rp136 juta.
Selanjutnya, Ada beberapa kegiatan yang dilakukan FSH dan SM, yakni, pertama menerbitkan surat tugas tenaga kesehatan (Nakes) di UPTD Puskesmas Sadabuan, tanpa sepengetahuan para Nakes itu sendiri. Kedua, membuat laporan perjalanan dinas para Nakes dengan memalsukan tandatangan mereka.
Ketiga, membayarkan dana perjalanan dinas survailands pencegahan dan penanganan Covid-19 pada para Nakes yang tidak sesuai dengan daftar tanda terima uang. Keempat, membuat pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan-kegiatan itu.
Kelima, menyerahkan biaya perjalanan dinas kepada masing-masing tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) yang telah ditentukan. Atas perbuatannya, kedua tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Permenkes No.86/2019 tentang petunjuk teknis penggunaan dana non fisik bidang kesehatan. (Ucok Siregar)