Di Panggil Pihak Dinas Pendidikan Tulangbawang, Kepala Sekolah SDN 1 Wiratama Bantah Lakukan Korupsi Dana BOS

MenaraToday.Com - Tulangbawang : 

Dinas Pendidikan Tulang Bawang mengambil langkah cepat terkait adanya  Dugaan Korupsi Dana Bos Tahun Anggaran 2020 di  SDN 1 Wiratama kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulang Bawang Propinsi Lampung.

Kabid pendidikan Sekolah Dasar Das'ad Okta Susiyadin,SE.,MH kepada Awak media diruang kerjanya Jumat (5/11/2021) mengatakan bahwa Kepala Sekolah SDN 1 Wiratama telah di panggil.

"Terkait pemberitaan dari rekan-rekan media, kami bergerak cepat dalam memanggil Kepala Sekolah SDN 1 Wiratama dan beliau telah memberikan keterangan kepada Tim Pemeriksa yang kebetulan memeriksanya Pak Ibrahim. Dalam Berita Acara Pemeriksaan Kepsek tersebut memberikan keterangan bahwa Penggunaan dan Belanja Dana BOS Tahun Anggaran 2020 sudah sesuai dengan prosedur dan tahapan. Dan Kepsek tersebut menyangkal apa yang telah di beritakan di media. Dia menyebutkan apa yang diberitakan tidak sesuai dengan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban pihak SDN 1 Wiratama ,' Ujar Das'ad menirukan pembicaraan Kepala Sekolah.

Hal senada juga dikatakan Tim Pemeriksa  Ibrahim Hasan,SE.,MM bahwa Oknum Kepala Sekolah menyangkal pemberitaan tersebut dan telah membubuhkan tanda tangan di berita Acara pemeriksaan pada hari Kamis November 2021 yang disertai stempel Sekolah>

"Dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut  Oknum kepala Sekolah menjelaskan bahwa angka angka atau Nilai Dana serapan yang dibelanjakan Pihak sekolah untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Tahap III senilai Rp .552.500. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan di Tahap III Rp.600.000. langganan daya dan jasa Rp.14.440.000. Sarana dan prasarana tahap II Rp.23.115.370. Sarana dan Prasarana Tahap III Rp. 25.085.000. Honor PTK Tahap III Rp. 19.000.000. maka jumlah global angka yang muncul Rp.82.792.870. Sedangkan yang diberitakan Rekan rekan media dari uraian tersebut untuk kegiatan pembelajaran dan Ektrakurikuler Tahap II Rp. 2.600.000. pengembangan profesi guru dan Tenaga kependidikan Tahap III. Rp. 3.500.000. langganan Daya dan jasa Tahap III Rp .28.475.000. sarpras Tahap II Rp. 33.295.010. Sarpras Tahap III Rp.48.240.370. honor PTK Rp. 31.850.000. dengan jumlah global Angka senilai Rp.147.960.380," Papar IBrahim kepada Awak media.

Dalam berita Acara pemeriksaan tersebut tampak ada perbedaan nilai nilai angka realisasi Penggunaan Dana berdasarkan Data yang diperoleh dari Laporan Dana Bos yang dilaporkan ke pusat melalui Online sejumlah Rp.147.960.380. sedangkan yang di LPJ kan Pihak sekolah sejumlah Dana Rp.82.792.870.  tentunya ada sisa Dana Rp.65.167.510 . Hal ini patut diduga Dana tersebut di tilep Oknum Kepala Sekolah .diharapkan kepada Pihak Inspektorat Tuba Untuk segera melakukan Pemeriksaan reguler. (Helmi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama