Gara-Gara Tongkang, Puluhan Massa FAM Pandeglang Gruduk Kantor UPP Syahbandar Labuan


MENARATODAY.COM-Puluhan massa lakukan aksi demonstrasi dihalaman kantor unit penyelenggara pelabuhan (UPP) syahbandar yang terletak dipantai batako desa teluk kecamatan labuan, kabupaten pandeglang, banten. Kamis (25/11/21).

Aksi tersebut dilakukan oleh massa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kabupaten Pandeglang, mereka menilai kinerja UPP syahbandar buruk dan juga lalai dalam pelayanan terhadap perairan dan pelayaran di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Perlu diketahui, UPP Syahbandar Labuan merupakan salah satu instansi yang bertugas dan berfungsi untuk mengatur serta mengawasi navigasi pelayaran atau perhubungan laut, secara struktural berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (HUBLA) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

"Namun sayangnya, pada beberapa hari yang lalu, Masyarakat pesisir Pantai Kabupaten Pandeglang, dikejutkan dengan adanya Kapal Tongkang (Camar Laut) dengan nomor lambung 3301 terdampar di pantai Kharisma Desa Margagiri Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang Banten," demikian dikatakan Presedium FAM Kabupaten Pandeglang Ucu Fahmi.

Ia menuturkan, adanya kondisi tersebut jelas sangat merugikan masyarakat sekitar pantai, karena telah menghambat jalur pelayaran perahu para nelayan, pencemaran lingkungan dan juga menghalangi pemandangan pariwisata.

“Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat Kabupaten Pandeglang di beberapa sektor, seperti menghambat jalur pelayaran perahu kecil di laut, mengganggu nelayan mencari ikan, mencemari lingkungan pesisir pantai, dan menghalangi pemandangan pariwisata” tuturnya.

Aris Doris, Korlap Aksi Unjuk Rasa menambahkan, peristiwa tersebut walau dilatar belakangi dampak buruknya cuaca, sehingha membuat Nahkoda Kapal tersebut melabuhkan kapalnya dengan darurat, namun ia menilai, ada dugaan lalainya pihak UPP Syahbandar Labuan dengan tetap memberikan ijin berlayar meski cuaca buruk.

“Meskipun peristiwa ini terjadi lantaran adanya cuaca buruk yang memungkinkan nahkoda dan ABK berlabuh secara darurat, namun hal ini juga diduga disebabkan oleh kelalaian Pihak Syahbandar yang tetap memberikan izin berlayar meski cuaca buruk.

"Karena segala fasilitas penunjang tugas sudah diberikan oleh pemerintah kepada UPP Syahbandar Labuan sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008," terangnya.

Dalam aksinya, FAM pandeglang menuntut untuk segera Memecat Kepala UPP Syahbandar yang diduga tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik, meminta APH dan Pihak berwenang untuk segera melakukan SIDAK ke lokasi terdamparnya kapal, Tangkap dan periksa oknum pegawai UPP Syahbandar Labuan yang diduga melakukan pungli atau monetisasi sehingga menyebabkan kekurang tertiban pelayaran di wilayah laut sekitar,  Direktorat Perhubungan Laut (HUBLA) Kementrian Perhubungan Republik Indonesia harus segera memecat para oknum UPP Syahbandar Labuan yang diduga tidak berkompeten dalam menjalankan tugasnya, Tutup dan bubarkan Kantor UPP Syahbandar Labuan yang diduga tidak mampu memberikan pelayanan pelayaran dengan baik dan maksimal.

Menyikapi aksi, Kepala UPP Syahbandar Labuan M Ridwan mengatakan, bahwa secara prosedural, dirinya beserta pegawai UPP Syahbandar sudah memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan himbauan cuaca kepada awak kapal tersebut.

“Secara prosedural kita sudah melakukan, baik itu kelengkapan dokumen, himbauan cuaca sudah kita sampaikan, namun kejadian tersebut bukan semata-mata ada indikasi kesengajaan, Nahkoda dan Crew Kapal juga manusia,” jelasnya. (ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama