Anak Dibawah Umur Digimbali 2 Pria Dewasa Sampai Kakinya Patah, Kuasa Hukum Nilai Ada Yang Janggal Terhadap Penerapan Pasal

Menaratoday.com - Paluta
 Proses Hukum kasus yang menimpa Kari Oloan Harahap remaja berusia 17 tahun warga Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang diduga di pukuli dua orang pria dewasa pada tanggal (4/10/2021) yang lalu terus bergulir di unit PPA Polres Tapanuli Selatan


Namun menurut M.Sulaiman Harahap.SH yang merupakan  Kuasa Hukum Kari Oloan, Penyidik Unit PPA Polres Tapsel hanya menerapkan  Pasal 80 UU NO 17 tahun 2016 pada kasus tersebut


"Padahal pelapor dulunya melaporkan pasal 170 KUHP karna korban dianiaya secara bersama-sama dimuka umum Dan secara Fakta Hukum adanya penganiayaan yang menimpa Korban dan tergolong pasal 351 KUHP (Penganiayaan) dan secara Fakta di dalam BAP lanjutan kejadian tersebut memenuhi unsur pasal 353 KUHP Penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu di hukum penjara selama - lamanya empat tahun,"ujar M.Sulaiman


Menurut M.Sulaiman, Dimana sebelum kejadian Kari Oloan Harahap  melintas di hadapan ADH (ibu kandung terlapor ) dengan menaiki sepeda motor, Pada saat korban melintas ibu kandung dari terlapor merasa korban atas nama Kari Oloan Harahap ada mengegas - gas sepeda motornya sehingga ibu Terlapor  mengadukan kejadian tersebut kepada anaknya  HAS,DS dan MS 


 "Tidak lama kemudian Korban  kembali melintas namun langsung di cegat oleh  para terlapor yang  dikomandoi ibunya ADH, Tindakan penganiayaan pun terjadi secara membabi buta yang  dilakukan oleh terlapor HAS dan DS dimana ibu kandung terlapor terus berteriak mengatakan "Matikan Dia",terang M.Sulaiman


Lebih lanjut,  M.Sulaiman menilai Penyidik PPA Polres Tapsel keliru hanya menerapkan  pasal 80 UU No 17 tahun 2016, 


"Seharusnya  dalam kasus tersebut, Penyidik menyandingkan Pasal JO. pasal 351,353 dan 170 sekaligus menyertakan pasal 80 UU no 17 tahun 2016 dikarenakan unsur - unsur 351,353,dan 170 tidak lepas dari  rangkaian peristiwa berdasarkan hukum dan Fakta Hukum, Kami juga meminta agar pihak Polres Tapsel agar segera menangkap para pelaku untuk menciptakan keadilan yang berdampak pada korban"ujarnya.(Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama