Proses Hukum kasus yang menimpa Kari Oloan Harahap remaja berusia 17 tahun warga Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang diduga di pukuli dua orang pria dewasa pada tanggal (4/10/2021) yang lalu terus bergulir di unit PPA Polres Tapanuli Selatan
Namun menurut M.Sulaiman Harahap.SH yang merupakan Kuasa Hukum Kari Oloan, Penyidik Unit PPA Polres Tapsel hanya menerapkan Pasal 80 UU NO 17 tahun 2016 pada kasus tersebut
"Padahal pelapor dulunya melaporkan pasal 170 KUHP karna korban dianiaya secara bersama-sama dimuka umum Dan secara Fakta Hukum adanya penganiayaan yang menimpa Korban dan tergolong pasal 351 KUHP (Penganiayaan) dan secara Fakta di dalam BAP lanjutan kejadian tersebut memenuhi unsur pasal 353 KUHP Penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu di hukum penjara selama - lamanya empat tahun,"ujar M.Sulaiman
Menurut M.Sulaiman, Dimana sebelum kejadian Kari Oloan Harahap melintas di hadapan ADH (ibu kandung terlapor ) dengan menaiki sepeda motor, Pada saat korban melintas ibu kandung dari terlapor merasa korban atas nama Kari Oloan Harahap ada mengegas - gas sepeda motornya sehingga ibu Terlapor mengadukan kejadian tersebut kepada anaknya HAS,DS dan MS
"Tidak lama kemudian Korban kembali melintas namun langsung di cegat oleh para terlapor yang dikomandoi ibunya ADH, Tindakan penganiayaan pun terjadi secara membabi buta yang dilakukan oleh terlapor HAS dan DS dimana ibu kandung terlapor terus berteriak mengatakan "Matikan Dia",terang M.Sulaiman
Lebih lanjut, M.Sulaiman menilai Penyidik PPA Polres Tapsel keliru hanya menerapkan pasal 80 UU No 17 tahun 2016,
"Seharusnya dalam kasus tersebut, Penyidik menyandingkan Pasal JO. pasal 351,353 dan 170 sekaligus menyertakan pasal 80 UU no 17 tahun 2016 dikarenakan unsur - unsur 351,353,dan 170 tidak lepas dari rangkaian peristiwa berdasarkan hukum dan Fakta Hukum, Kami juga meminta agar pihak Polres Tapsel agar segera menangkap para pelaku untuk menciptakan keadilan yang berdampak pada korban"ujarnya.(Ucok Siregar)