Ngeri!! Kejatisu & Poldasu Dimintak Turun Periksa Disdik Tapsel Karna Diduga Gerogoti Dana Bos Milyaran Rupiah

Menaratoday.com - Medan
 Ngeri!! Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dan Polda Sumut Dimintak turun langsung untuk memeriksa Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan, Karna  diduga gerogoti  Milyaran Rupiah Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk sekolah  SD dan SMP se-Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2020/2021


Hal tersebut dikatakan oleh massa DPD Korps Indonesia Muda Sumatera Utara saat melakukan aksi unjuk rasa di halaman Mapolda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jum'at (18/2/2021)


"Sesuai hasil investigasi kami dilapangan, jumlah Sekolah Penerima Dana BOS untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan ada 295 sekolah dan tingkat SLTP sebanyak 80 sekolah yang mana pengelolaan Dana BOS pada Tahun 2020 untuk Triwulan 2 dan 3 telah terjadi perubahan, diduga RKAS (Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah) dibuat oleh oknum operator Dinas Pendidikan secara sepihak tanpa terlebih dahulu diketahui para kepala sekolah, Padahal RKAS itu mutlak wewenang kepala sekolah tanpa adanya  intervensi dari Dinas Pendidikan, karena kepala sekolahlah yang mengetahui pasti apa kekurangan dari kebutuhan Pengoperasian Pendidikan di Sekolahnya,"ujar Zulham Koto dalam orasinya

Lebih lanjut menurut Zulham, Pengelolaan Dana BOS pada Tahun 2020 untuk Triwulan 2 dan 3 penggunaannya dilaksanakan untuk Belanja Alat Kebutuhan APD (Alat Pelindung Diri) dan Kebutuhan Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Pengadaan Peta Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan 

"Dana bos tersebut digunakan  untuk membeli Masker bagi anak didik, Thermo Gun, Whastafel, Handsanitizer dan sabun, Berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan bahwa belanja barang/jasa dimaksud diduga telah terjadi kongkalikong dalam hal penentuan harga pada setiap item barang yang dibelanjakan,"beber Zulham

Lebih lanjut Zulham dalam orasinya memaparkan bahwa Kasubbag Perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan  diduga dalang dibalik dugaan Intervensi kepada para kepala sekolah, Padahal sesuai Permendikbud no. 14 Tahun 2020. dimana setiap pembelian barang dan jasa yang menggunakan dana BOS harus melalui aplikasi SIPLah.

"Berdasarkan Permendikbud tersebut, Pihak ketiga (rekanan) harus terdaftar pada aplikasi SIPLah, Sementara sesuai hasil  investigasi kami  di lapangan, CV. Caterina dan CV.Sutan Muda dengan alamat yang sama yakni di Jl.Sutan Soripada Mulia, Kota Padangsidimpuan adalah termasuk pihak ketiga / penyedia barang yang tercantum di atas. Diketahui bahwa pada aplikasi SIPLah Blibli.Com, kedua perusahaan dimaksud di atas diduga belum terdaftar. 

Terakhir Zulham menduga para kepala sekolah melakukan pembayaran tidak melalui aplikasi SIPlah dengan metode transfer dari rekening sekolah kepada rekening pihak ketiga yang diorder melalui aplikasi SIPlah, Kuat dugaan bahwa pembayaran yang dilakukan para kepala sekolah dilakukan secara  langsung dan/atau Cash and Carri kepada oknum Dinas Pendidikan Tapsel. 

"Info yang kita terima, Pelaku pengadaan barang dan jasa ini adalah orang-orang yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan Tapsel, bahkan salah satu pemilik toko yang katanya terdaftar di aplikasi SIPlah yang beralamat di kota Padangsidimpuan merupakan milik dari salah satu pegawai honorer di lingkungan Dinas Pendidikan Tapsel yang diduga juga terlibat melakukan perubahan RKAS tersebut. Mirisnya lagi  untuk toko atau pihak ketiga dalam pengadaan Peta wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan setelah kita investigasi ternyata  kios pupuk yang terletak di Kelurahan Huta Tonga, Kecamatan Angkola Muara Tais, Untuk itu kita meminta pihak Kejatisu dan Kapoldasu untuk turun langsung ke Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan Untuk Melakukan Pulbaket,"tutup Kordinator Aksi Zulham Koto. (Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama