Rp 973 Juta Lebih Hak Pamdal dan OB Diduga Dikorupsi, KMSB Laporkan Wakil Ketua II DPRD ke Kejati


Kota Serang, MENARATODAY.COM-Wakil Ketua II DPRD Kota Serang RA bersama staf ahli DPRD DS dan Direktur PT.MKM, SM dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) ke Pidsus Kejati Banten, Senin, (04/04/2022). 

Ketiganya dilaporkan KMSB terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi honor para Pengamanan dan Pengendalian (Pamdal) dan Office Boy (OB) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Serang tahun APBD 2020 dan 2021.

Kedatangan KMSB yang terdiri dari 32 organisasi ini dipimpin oleh Koordinator Presidium, Uday Suhada. Turut hadir perwakilannya, Muslih Amin, Amin Rohani dan Muntaha.

Uday menuturkan, pelaporan kasus tersebut ke Kejati Banten sebagai bentuk pembelaan terhadap pemotongan hak-hak para Pamdal dan OB di lingkungan Setwan Kota Serang. 

“Bayangkan saja, keringat para pegawai kecil justru dihisap oleh oknum Wakil Ketua II DPRD, bersama Pemilik Perusahaan,” tutur Uday.  

Adapun modus operandinya, kata Uday, RA meminjam PT.MKM, perusahaan milik SM. Setiap pencairan, RA menyuruh DS mencairkan uangnya ke Bank BJB. 

“Jadi kronologisnya, RA meminjam perusahaan SM. Dia yang mengendalikan pekerjaan keamanan dan kebersihan di lingkungan DPRD Kota Serang. Honor mereka dipangkas. Hak BPJS dan Tunjangan Hari Raya mereka juga tidak dibayarkan,” ungkap Uday.

Dari hasil penghitungan KMSB, masih kata Uday, potensi kerugian hak para Pamdal dan OB DPRD Kota Serang ditaksir mencapai Rp. 973.126.871,85 (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh satu koma delapan puluh lima rupiah). 

“Itu akumulasi dua tahun APBD, yakni tahun 2020 dan tahun 2021. Tidak banyak kelihatannya, tapi itu keringat orang kecil. Kok tega wakil rakyat menghisap darah rakyat di depan matanya,” kata Uday yang juga Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) ini. nampak berang.

Ditanya soal alasan membawa perkara itu ke Kejati Banten, Uday menjelaskan, bahwa sebelumnya persoalan ini sempat  dilaporannya ke Krimsus Polda, tapi tidak ada kejelasan. 

“Kan banyak saluran untuk mengungkap kebenaran itu. Jadi laporan ALIPP pada Rabu, 08 Oktober 2021 yang lalu, tidak jelas tindak lanjutnya. Saya sebagai Pelapor belum pernah mendapat informasi, apakah perkara tersebut di SP3 kan atau bagaimana. Makanya kami dari KMSB sepakat untuk membela hak-hak para pegawai kecil Pamdal dan OB di DPRD Kota Serang ini ke Pak Leo dan jajarannya di Kejati Banten," tukasnya.

Dalam pelaporan itu, KMSB diterima oleh Kasipenkum Kejati, Ivan Hebron Siahaan. 

"Terima kasih kepada seluruh anggota KMSB yang telah berkontribusi untuk penegakan hukum. Tim kami akan mengkaji dokumen ini," Ucap Ivan. ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama