Terlalu!! Limbah B3 Puskesmas Simarpinggan Dibuang Sembarangan

Menaratoday.com - Tapsel
Sejumlah limbah medis Puskesmas Simarpinggan berupa jarum suntik hingga infus dibuang sembarangan di halaman samping puskesmas. Sampah medis tersebut dikumpulkan kemudian dibakar. Padahal, limbah tersebut tergolong limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia.

Pantauan dilapangan, sejumlah limbah medis yang dibuang dan dibakar sembarangan ini diantaranya, tutup jarum suntik dan juga botol kecil yang diduga merupakan bekas obat. Limbah medis ini tampak dibakar bersama dengan limbah non medis di sekitar Puskesmas Simarpinggan Kecamatan Angkola Selatan.

Salah-seorang warga Kelurahan Simarpinggan yang tidak bersedia namaya disebutkan kepada wartawan mengatakan, bahwa sebelum pemerintah membangun puskesmas ini, limbah medis juga dikumpulkan  sembarangan di area puskesmas kemudian dibakar. "Hingga gedung ini selesai, puskesmas Simarpinggan tidak memiliki tempat pembuangan ataupun pengelolaan limbah. "Limbah biasanya menumpuk pada hari sabtu dan minggu", ucapnya.

Sementara itu, pemerhati pembangunan Tapanuli Selatan Dedi Hasibuan saat diminta tanggapannya mengatakan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai perpanjangan tangan Dinas Kesehatan Tapanuli Selatan merupakan fasilitas kesehatan garda terdepan dalam melayani urusan kesehatan masyarakat. Baik infrastruktur, alat kesehatan dan hak tenaga medis dibiayai oleh Negara melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). 

Puskesmas Simarpinggan yang dibangun beberapa tahun yang menelan anggaran milyaran rupiah tetapi tidak memiliki IPAL. “Saya curiga, dari total Puskesmas yang ada di Kabupaten Tapanuli Selatan menduga belum semuanya memiliki dokumen UKL – UPL. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI), Nomor 75 Tahun 2014, Pasal 27 ayat (1) huruf (c) tentang Puskesmas, menyebutkan setiap Puskesmas wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan,” jelas Dedi

“Jika klinik swasta saja diwajibkan harus memiliki dokumen lingkungan. Masa Puskesmas tidak? Yang notabene sebagai fasilitas kesehatan plat merah. Sementara Puskesmas sendiri sudah dapat dipastikan membawahi praktek bidan mandiri. Untuk praktek bidan saja diwajibkan memiliki dokumen lingkungan seperti Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dari instansi yang berwenang” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Simarpinggan dr. Dian Aspasia Limbong saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp (21/7/2022) terkait pengelolaan limbah puskesmas tidak memberikan tanggapan. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama