MenaraToday.Com - Muara Tebo :
Seorang wanita yang diduga istri siri dari Kepala Desa (Kades) Teluk Kayu Putih, Kabupaten Tebo, bernama Muslim, melaporkan kasus penceraian nya yang dilakukan melalui pesan WhatsApp. Perempuan tersebut merasa dizalimi dan meminta Bupati Tebo untuk menindak tegas sang Kades.
Pernikahan siri mereka yang dilakukan pada 2 Maret 2023, diwarnai dengan berbagai permasalahan.
Sang istri, Jumiati (41) warga: Unit 1 Rimbo Bujang mengaku sering mengalami kesulitan ekonomi, bahkan hingga terlambat membayar kontrakan.
Kades Muslim (51) warga Teluk Kayu Putih), menurut pengakuannya, sering pulang ke kontrakan seminggu tiga kali, dan hanya memberikan nafkah tidak menentu, terkadang sebulan sekali, bahkan tiga bulan sekali.
Situasi ini semakin memburuk setelah istri sah Kades Muslim mengetahuinya. Satu tahun setelah pernikahan siri mereka, puncak permasalahan pertama terjadi ketika Kades Muslim mengirimkan surat talak pertamanya melalui WhatsApp.
Kemudian, pada 11 Juni 2025, ia menerima surat talak kedua, juga dikirim melalui WhatsApp yang berisi Saya yang bertanda tangan di bawah ini Nama : Muslim, Umur : 51 tahun, Alamat : Teluk Kayu Putih
Bahwa saya pada hari ini saya telah menceraikan istri saya. Nama : Jumiati, Umur : 41 tahun, Alamat : Unit 1 Rimbo Bujang
Demikianlah surat ini saya buat dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
11 Juni 2025
TTD
Muslim
Alasan yang diberikan adalah untuk memberi efek jera karena sang istri kerap meminta talak ketika mereka bertengkar.
Sang istri juga mengaku kehilangan dukungan keluarga karena membela sang Kades.
Sebelum menikah, Kades Muslim diketahui aktif mendekati sang istri melalui berbagai cara, termasuk telepon dan video call.
Bahkan, ketika sang istri meminta komunikasi melalui WhatsApp saja, Kades Muslim menolak karena takut teleponnya mati. Sang istri merasa terkekang dan kehilangan kebebasan karena selalu dihubungi Kades Muslim.
Lebih lanjut, sang istri mengungkapkan bahwa Kades Muslim pernah berjanji kepada ibunya agar tidak akan menelantarkannya.
Namun, janji tersebut terbukti palsu. Pernikahan siri ini justru membuat hubungannya dengan keluarga besarnya hancur.
Pulang semaunya saja, sewaktu pertambahan masa jabatan itu 2 bulan tidak pulang, dan tidak memberikan nafkah. karena jabatan itu membuat oknum kades itu semena mena memperlakukan orang.
Pulang seminggu sekali, wa buka tutup blok, tlp hrus kades itu dulu yang tlp kalo saya duluan yang telpon nggak bisa katanya.
"Saya merasa tidak punya harga diri lagi. Dia menceraikan saya hanya lewat WA. Saya minta Bupati Tebo segera mengambil tindakan," ujar Jumiati sambil menangis saat menceritakan kisahnya kepada awak media pada Selasa, 24 Juni 2025.
Ia berharap Bupati Tebo dapat memberikan sangsi berupa menonaktifkan bahkan memecat Kades Muslim dari jabatannya. Meskipun pernikahan mereka tidak tercatat secara negara, ia menegaskan pernikahan tersebut sah menurut agama Islam.
Saat ini, ia merasa bingung dan membutuhkan pertolongan untuk menghadapi masalah yang dialaminya.
Agar berita ini akurat dan berimbang, awak media ini sudah berusaha untuk menghubungi muslim kades desa teluk kayu putih sampai berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan. (Arifin)