Oknum Pegawai Rutan Kelas 2 B Menggala Di Duga Jual Sabu Kepada Warga Binaan

MenaraToday.Com - Tulang Bawang : 

Tulang Bawang - Oknum sipir Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Menggala diduga jual narkoba jenis sabu kepada Warga Binaan Permasyarakatan (WBP). Hal itu di ketahui, setelah beberapa sumber membeberkan atas peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu tersebut.

Sumber menceritakan, terdapat puluhan warga binaan mendadak di pindahkan ke Lapas Way Kanan dan Rutan Kota Bumi Lampung Utara akibat diduga kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu. 

"Awal mula bisa ketahuan karena ada razia dari petugas rutan, ternyata beberapa warga binaan kedapatan positif hasil urine nya saat di tes, setelah pengembangan lebih jauh ternyata beberapa oknum warga binaan itu memberikan keterangan melalui berita acara pemeriksaan, bahwa narkoba jenis sabu tersebut mereka dapati dari salah satu oknum sipir disini berinisial H," terang sumber beberapa waktu lalu.

Disisi lain, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) kelas II B Menggala, Junanda Wiguna membenarkan atas peristiwa tersebut. Di katakan nya, saat ini puluhan WBP yang bermasalah telah di over ke Lapas Way Kanan dan Rutan Gunung sugih setelah menjalani pemeriksaan secara tuntas. 

"Awalnya kami melakukan razia secara random terhadap warga binaan, dan di temukan beberapa WBP positif narkoba menurut hasil tes urine. dan saat ini sudah ada 20 orang yang kita over dan tinggal 4 orang karena masih dalam proses banding, ternyata setelah di telusuri memang benar mereka memberi keterangan jika dapat barang itu dari oknum pegawai disini," Kata Juna, Senin (21/11/2022)

Terkait oknum pegawai ini, Juna mengatakan jika telah di lakukan pemeriksaan secara internal, lantaran telah di keluarkannya sprint pemeriksaan dan di bentuknya tim khusus guna pemeriksaan lebih jauh. 

"Atas rekomendasi pimpinan, sangsi yang di berikan terhadap oknum H yaitu pemindahan bagian tugas, yang mana sebelumnya oknum ini bertugas di regu pengamanan, dan saat ini telah kita pindahkan di bagian administrasi kepegawaian," Ucap Juna. 

Disinggung terkait pemeriksaan tidak melibatkan aparat kepolisian, Juna beralasan jika saat ini pihaknya berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan secara internal guna memberi efek jera kepada pelaku. 

"Baru kita tindak secara internal, sebab disitu tidak ada barang bukti, maka tidak sampai ke pihak kepolisian," Tutup nya. 

Sementara, hingga saat ini oknum Pegawai Negeri Sipil rutan kelas II B Menggala berinisial H belum bisa di konfirmasi lantaran pihak wartawan tidak memiliki akses untuk berkomunikasi, sementara sebelumnya KPR di minta guna memfasilitasi untuk di lakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, namun hingga saat ini belum ada jawaban pasti dari KPR (Helmi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama