Sekda Kota Probolinggo Sosialisasikan Perda Wajib Pajak Daerah

MenaraToday.Com - Probolinggo

Terdapat perubahan aturan daerah yang harus disesuaikan dan perlu adanya revisi tentang pajak daerah, akhirnya menginisiasi Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Perda 2/2011 tentang pajak daerah.

“Narasumber akan menjelaskan beberapa perubahan terkait itu, diantaranya apa saja sih yang masuk dalam pajak restoran, kemudian dibandingkan dengan perda 1/2022. Jadi ada beberapa perbedaan kita sesuaikan sesuai aturan regulasi yang lebih rinci lagi dan banyak sekali perubahannya. Jadi, dijelaskan dari Bagian Hukum (Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Aditya Ramadhan Lawado),” tutur Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin yang diwakili Sekda drg. Ninik Ira Wibawati saat memberikan arahannya di Puri Manggala Bhakti, Kamis (24/11/2022)

Giat ini mengundang pejabat penatausahaan keuangan Perangkat Daerah Pemkot Probolinggo dan wajib pajak daerah wilayah setempat. Harapannya, dapat mendorong percepatan realisasi target pendapatan khususnya pajak daerah. Selain itu, untuk menyebarluaskan informasi terkait perubahan aturan pajak daerah di lingkup masing-masing.

“Jadi bapak ibu semuanya yang hadir disini (wajib pajak), terima kasih sekali atas supportnya selama ini. Tadi sudah kita saksikan bersama, beberapa mendapatkan penghargaan dan itu merupakan support bapak ibu semua (wajib pajak) yang hadir disini sehingga bisa ikut membangun Kota Probolinggo yang kita cintai ini,” urai Sekda Ninik.

Ya, pada kesempatan itu, secara simbolis Pemerintah Kota Probolinggo mengapresiasi wajib pajak berdasarkan kategori per jenis pajak. Piagam penghargaan itu diberikan diantaranya kepada Bromo Park (hotel), Sumber Hidup (restoran), CGV (hiburan), KDS (parkir), MKPH (reklame), Pelabuhan 3 (air tanah), dan PT KTI (genset PPJ).

“Apresiasi dari Pemerintah Kota Probolinggo kepada semua pelaku usaha yang telah sadar memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Wajib pajak merupakan mitra untuk pembangunan Kota Probolinggo. Pajak daerah merupakan salah satu komponen penting penunjang asli penerimaan daerah,” ujar Ninik.

Melalui sosialisasi ini diharapkan peserta memiliki pengetahuan dan wawasan luas terkait regulasi pajak daerah sehingga timbul kesadaran betapa pentingnya peran sebagai wajib pajak dalam berkontribusi terhadap kemajuan Kota Probolinggo.

“Tidak dipungkiri masih banyak pelaku usaha yang belum sadar untuk melaksanakan kewajibannya dalam perpajakan. Mereka mungkin belum paham aturan, fungsi dan manfaat pembangunan yang merupakan tugas kita semuanya untuk memberikan pemahaman yang benar agar wajib pajak membiasakan diri dan bangga telah menjadi bagian masyarakat yang taat pajak,” terang Sekda perempuan pertama di Kota Mangga itu.

Ia mengimbau melalui forum ini wajib pajak bisa mensosialisasikan pada rekan-rekan semuanya yang mungkin masih ada yang belum sadar betapa pentingnya pajak itu untuk pembangunan Kota Probolinggo. Seperti dicontohkan, program Universal Health Coverage (UHC) masyarakat melalui BPJS Kesehatan. Selain itu, seperti program Dinas Sosial memberikan bantuan pada para janda dan fakir miskin, Pemerintah Kota Probolinggo hadir memberikan “rantang sehat”.

“Itulah hasil semuanya (wajib pajak) yang semua bapak ibu bayarkan untuk masyarakat Kota Probolinggo dan masih banyak lagi program-program Pemerintah Kota Probolinggo lainnya yang bersumber dari pajak daerah” pungkasnya.

Seperti diketahui, isi perda 2/2011 dalam ketentuan pasal 1 angka 7 diubah dari Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo, perda 1/2022 menjadi Kepala Perangkat Daerah adalah kepala perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pajak daerah.

Yang termasuk pajak restoran dalam ketentuan pasal 12 ayat 2 perda 2/2011 adalah restoran atau rumah makan, cafe, warung makan dan katering. Dalam perda 1/2022 diubah menjadi restoran atau rumah makan, café atau kafetaria, kantin, warung atau warung makan, bar dan jasa boga atau katering. Dan, masih banyak perubahan lainnya. (De Songot)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama