Oknum Kamad Ponpes Darul Muttaqin dan Oknum Kemenag Simalungun Diduga Menyalahgunakan Wewenang Jabatan

Menaratoday.com - Simalungun :

Kepala Madrasah Pondok Pesantren Darul Muttaqin Nagori Karang Anyar Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, Zakiah Hafni Nasution dan oknum Kemenag simalungun, Sakoanda Siregar S.Ag serta Ernawati S.Ag, diduga telah menyalahgunakan wewenang Jabatan.

Dugaan tersebut dikarenakan telah bekerjasama memblokir atau menonaktifkan  simpatika  atas nama Erni gemuri rambe pada 1 november 2021 tanpa melampirkan atau menunjukkan bukti pisik surat pengunduran diri dari erni gemuri rambe.

"Sejak saya mengajar disekolah pondok pesantren darul Muttaqin tidak pernah membuat surat pengunduran diri,dan saya sangat keberatan karena akun pribadi saya telah diblokir sehingga saya telah dirugikan selama setahun 3 bulan gaji sertifikasi saya tidak bisa saya terima"pungkas sierni.

Atas laporan seorang guru tersebut  ketua DPD TOPAN-RI Simalungun Sutrisno telah menyurati Kemenag Simalungun ,yaitu surat Bantahan dan mohon lampiran surat  pengunduran diri erni rambe tertanggal 10 januari 2023 yang diterima saudari marlina harahap dengan nomor surat: 01/B/DPD-TOPAN-RI/I/2023 namun sampai sekarang Kemenag Simalungun belum membalasnya.

Ketua DPD TOPAN-RI Simalungun Sutrisno merasa sangat kesal dan kecewa terhadap Kepala Madrasah pondok pesantren darul Muttaqin dan oknum Kemenag Simalungun yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan dengan memalsukan surat,dan telah sewenang wenang memblokir simpatika seorang guru yang bernama erni gemuri rambe dengan alasan mengundurkan diri,tetapi erni gemuri rambe tidak pernah membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari pondok pesantren,

Disambungnya "Sutrisno juga meminta kepada Kakanwil Kemenag Sumatra utara agar menindak tegas terhadap oknum Kemenag Simalungun pak Sakoanda S.Ag dan Ernawati S Ag selaku plt kasi Pendis yang telah memblokir simpatika erni gemuri rambe,(Habibi Purba)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama