Tergugat II Berharap Komisi Yudisial Awasi Sidang Sengketa Tambak di PN Pasuruan

MenaraToday.Com - Pasuruan :

Penggugat sudah melengkapi bukti bukti yang kurang selama dalam waktu 3 minggu ini, itupun masih ada yang belum lengkap. ujar M. Royen Januarto Ahmad, SH salah satu Kuasa Hukum Tergugat II.

Ditempat terpisah Adhy Dharmawan, SH., MH Ketua Team Kuasa Hukum Tergugat II juga mengatakan bahwa Penggugat tidak bisa mengajukan Bukti terkait pajak belum dibayar untuk menjadi acuan membatalkan jual beli, karena korelasinya berbeda. Terbitnya Akta Jual beli berarti itu Sdh termasuk biaya pajak Jual - Beli, terkait pajak belum dibayar bukan urusan pembeli karena dia Sdh membayar semua dengan biaya Akta Jual Beli. Kami mengajukan bukti pembayaran pajak jual beli yang di tanda tangan oleh camat saat itu, mengenai itu tidak di setor ke bank itu bulan urusan kami. Itu urusan pembuat Akta - Jual beli yang dimana selaku Camat PPAT saat itu.

Balik nama PBB Sdh menjadi nama pembeli, penjual masih menguasai lahan dan lahan tersebut di sewakan kepada pihak lain yang dimana artinya PBB itu seharusnya dibayar oleh penyewa tempat (dimana mana begitu) ujar adhy.

Ditambahkan oleh team Kuasa Hukum Tergugat II Andre Hermawan, SH mengatakan bahwa dasar Terjadinya Jual beli itu adanya Surat Pernyataan Pembagian Waris, itu yang harus dibatalkan dulu baru Akta Jual belinya.

Jika membatalkan Akta Jual Belinya tidak bisa karena ada dasar Surat Penyataan pembagian waris itu. Ujar Andre.

Ditempat terpisah Tergugat II yaitu Yatima berharap Hakim bisa lebih teliti dalam memeriksa bukti bukti dan perkara ini, karena ada dugaan keterlibatan mafia yang sengaja mendanai penggugat untuk membatalkan Jual - Beli. Setelah mereka beli lalu tanah tersebut dijual ke salah satu dinas di Pasuruan Kota. Semoga majelis hakim bisa sangat bijak dalam memutus perkara ini. Ujar Yatima.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama