Komisi I DPRD Simalungun Cecar Penggunaan Anggaran Pilpanag

Sarimuda Purba Tidak Bisa Memberi Jawaban

MenaraToday.Com - Simalungun :

Anggota DPRD Simalungun melalui Komisi I melakukan rapat dengar pendapat terkait penggunaan dan realisasi anggaran Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) yang diduga banyak terjadi kejanggalan dan tidak sesuai pada pelaksanaan teknisnya.

Anggota Komisi I yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Simalungun, Bona Uli Rajagukguk, SH mempertanyakan terkait perusahaan pengadaan barang dan jasa pada beberapa nomenklatur kegiatan Pilpanag mulai anggaran P-APBD 2022 dan APBD 2023 yang nilainya mencapai Rp. 21 miliar.

"Kami meminta pada DPMPN untuk dapat transparan dan memaparkan perusahaan mana aja yang menjadi pengadaan barang dan jasa pada kegiatan Pilpanag 15 Maret 2023, karena banyak yang menjadi pertanyaan dari masyarakat pada realisasi di lapangan.

Salah satunya, terkait pengadaan Teratak dan makan minum panitia, dimana di lapangan banyak yang tidak menggunakan Taratak dan hanya ada fasilitas seadanya yang diinisiasi masyakarat, dan makan minum juga yang dianggarkan tidak ada sesuai yang sampai pada panitia di Nagori," Jelas Bona Uli Rajagukguk, Rabu (29/3/2023) saat RDP di ruang komisi I bersama eksekutif, Sarimuda Purba (Kadis DPMPN) dan Lamhot Haloho (Kabid Pemnag)

Dan Sarimuda Purba sebagai Kadis DPMPN dan sekretaris panitia Pilpanag Kabupaten Simalungun hanya terus beralasan tidak bisa membuka data perusahaan tersebut karena belum dibayarkan sebagian.

"Inikan, untuk teratak dan makan minum belum bisa kami buka saat ini perusahaan pengadaannya karena belum semua dibayarkan, dan pasti kami tidak akan membayarkan bila itu tidak sesuai. Dan saat ini masih terkendala pada bagian tata usaha dinas kami untuk melakukan pendataan," ungkapnya.

Dan Masih didalam rapat, Bona Uli Rajagukguk meminta kejelasan dari DPMPN sebagai pelaksana DPA Pilpanag berapa perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pengadaan dan barang pada Pilpanag dan apa yang menjadi acuan pengusaha sehingga dapat dia bekerja sesuai yang diajukan DPMPN?

Namun kembali Sarimuda Purba tidak bisa memberikan jawaban dan selalu beralasan,

 "Ini belum dibayarkan semuanya. Pengadaan barang ini sifatnya order dan belum kita bayarkan semuanya," Jelas Sarimuda Purba seperti berdalih.

Dan Jonhson Sinaga, Anggota Komisi I mempertanyakan, mengapa beberapa kegiatan pengadaan tidak ada masuk dalam LPSE Kabupaten Simalungun dan nilai anggaran pengadaannya diatas Rp. 200 juta, berarti tidak mengindahkan Perpres nomor 12 Tahun 2021?

Lagi-lagi Sarimuda Purba Kadis DPMPN dinilai menjawab lain dari yang dipertanyakan dan selalu beralasan selain belum dibayar juga barang pengadaannya melalui e-katalog.

Jawaban Kadis DPMPN, Sarimuda Purba dinilai tidak sesuai dengan yang dipertanyakan dan hanya terus beralasan yang tidak tepat.

Masih diruang Komisi I, Ketua Komisi Erwin Saragih meminta Sarimuda Purba Kepala DPMPN melengkapi berkas permohonan DPRD untuk dapat membantu proses Pansus nantinya, karena ini juga merupakan perintah Ketua DPRD Simalungun pada Komisi I untuk dapat RDP dan mengumpulkan data maupun berkas terkait realisasi anggaran Pilpanag.

"Kami meminta pak Kadis DPMPN melengkapi berkas permohonan komisi I DPRD Simalungun dan dapat membantu untuk melanjutkan proses Pansus nantinya, seperti permintaan dari ketua Bona Uli Rajagukguk tadi terkait, nama-nama perusahaan pengadaan barang dan jasa dan surat kontrak kerja sama pada pihak ketiga serta data acuan sehingga beberapa Nomenklatur kegiatan pengadaan tidak masuk pada LPSE," Jelasnya.

Dan setelah menyampaikan beberapa permohonan berkas data oleh DPRD pada DPMPN, Erwin Saragih menutup rapat sekitar pukul 13.03 WIB.

Diwaktu terpisah, Bona Uli Rajagukguk meminta DPMPN harus transparan dalam pelaksanaan penggunaan anggaran Pilpanag, dan perusahaan pengadaan barang yang diminta supaya dapat dilampirkan. Dan menilai sangat aneh bila DPMPN merealisasi pelaksanaan penggunaan anggaran tapi tidak mengetahui perusahaan sebagai rekanannya.

"Kami Komisi I tidak kayak simpel permohonan kami, bukan masalah sudah dibayar atau tidak. Dan bukan juga masalah harga satuan barang yang kami pertanyakan tadi, hanya perusahaan pengadaannya siapa dan bentuk kontrak kerja samanya seperti apa?, Kalau hal lain seperti Surat perintah kerja (SPK) pada perusahaan pengadaan barang dan jasa sehingga mereka bekerja untuk membuat contohnya: kertas suara, kotak suara, Rompi, gotong, kertas HVS, stempel, Taratak, makanan dan lain-lainnya. Jadi jangan dibilang e-katalog atau belum dibayar, e-katalog adalah menentukan harga satuan barangnya, jadi perusahaannya siapa?, dan pembayaran itu terserah DPMPN, sekarang perusahaan yang disuruhnya bekerja untuk pasang Taratak, makanan, stempel atau lainnya siapa?," Jelas Bona Uli Rajagukguk. (RG)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama