Peran Pengawas Pemilu Dalam Partisipasi Pemilih Esai

Penulis : Sangris Sinaga

Panwascam Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan Sumatera Utara

Dalam sejarah demokrasi bangsa Indonesia Pemilu tahun 2024 yang sebagian besar tahapannya sudah kita lewati ini merupakan pemilu yang boleh di bilang banyak mengurus tenaga dan pikiran kita, lebih – lebih lagi bagi para penyelenggara pemilu : KPU, Bawaslu serta aparat penyelenggara negara mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

Kita akui memang bahwa pemilu kali ini yang sedang berproses merupakan Pemilu yang memerlukan anggaran yang sangat besar dengan tahapan relatif sangat panjang (hampir dua tahun). Dalam proses panjang inilah bahwa tidak menutup kemungkinan disamping biaya yang sangat besar juga memerlukan perhatian dari lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu. Bahkan juga elemen –elemen yang lain seperti Pemantau Pemilu, Pemerintah, Organisasi sosial dan masyarakat yang juga turut berharap dan memastikan pemilu 2024 yang akan datang benar – benar dilaksanakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

Disini penulis coba flashback pada pemilu serentak tahun 2019 bahwa KPU pernah mengeluarkan statemennya jika target partisipasi pemilu diharapkan melewati target 77,5 persen.

Besarnya tingkat partisipasi pemilih pada tahun 2019 disebabkan pemilih yang datang ke TPS (tempat pemungutan suara) tidak hanya menentukan wakil rakyatnya tetapi juga memilih dan menentukan pemimpin bangsa yaitu presiden dan Wakil Presiden lima tahun ke depan.

Atas dasar tersebutlah Eforia pemilih sangat tinggi dan data partisipasi pemilih pada tahun 2019 mencapai 80 persen, Dalam hal ini penulis coba membahas apakah besarnya tingkat partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di TPS di barengi dengan tingkat partisipasi bersama – sama mengawasi pemilu? Sehingga pemilu itu dikatakan sebagai pemilu yang berkualitas jauh dari kecurangan maupun pelanggaran.

Atas pertanyaan diatas penulis akan coba menguraikan dalam esai yang singkat dan terbatas ini melalui moto Bawaslu : “Bersama rakyat awasi pemilu, Bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu” menjadi bahasan yang menarik.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Bawaslu di seluruh tingkatannya bertugas melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu. Hal inilah menjadi bagian yang sangat penting, sebab dasarnya 

pengawasan pemilu bukanlah semata – mata tanggung jawab lembaga pengawas pemilu melainkan juga merupakan tanggung jawab moril semua elemen dan komponen masyarakat. Hal ini sesuai dengan prinsip demokrasi kita yaitu bahwa demokrasi itu Dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.

Dalam hal melakukan pengawasan pemilu termasuk semua tahapan – tahapan, Jajaran Bawaslu dapat melibatkan peran aktif masyarakat untuk sama – sama mengawasi. Hal – hal tersebut yang menurut saya harus dilakukan secara intens dan kontinyu. Diantaranya membuka selebar – selebarnya fungsi pengawas pemilu dengan strategi yang mumpuni. Selain manajemen peningkatan sumber daya manusia pengawas pemilu juga lebih mensosialisasikan kepada semua elemen masyarakat dengan terukur, membuka forum diskusi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta segenap unsur yang ada di masyarakat.

Dalam hal ini penulis lebih menitikberatkan solusinya adalah sosialisasi ke elemen masyarakat tingkat wilayah desa dan dusun misalnya pengawas pemilu tingkat kecamatan dan desa harus gencar mensosialisasikan keberadaan pengawas pemilu, dan pentingnya penyelenggaraan pemilu yang demokratis bebas dan adil dalam memilih pemimpin lima tahun ke depan yang mampu menyerap aspirasi rakyatnya.

Sejauh ini keberadaan Bawaslu dan jajaran sampai tingkat desa dalam tugasnya mengawasi proses penyelenggara pemilu diharapkan terlaksana sesuai aturan yang berlaku. Keseluruhan proses tersebut dibutuhkan integritas 

Dalam hal tugas wewenang dan kewajiban pengawas pemilu sudah diatur dalam regulasi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 diharapkan pengawasan pemilu lebih memahami regulasi terkait penyelenggara pemilu dan penanganan pelanggaran pemilu dengan benar. Sehingga lembaga pengawas pemilu benar – benar menjadi lembaga terhormat, dan lembaga yang memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi pesta demokrasi tahun 2024 yang akan datang. ("")

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama