Muspika Sipispis dan Tipiter Polres Tebing Tinggi Terkesan Tak Mampu Hentikan Galian C Diduga Ilegal di Bantaran Sungai, Ada Apa..?

Keterangan Gambar : Kegiatan Galian C Pertambangan Batu Sirtu di Daerah Aliran Sungai, di Dusun 13 Kelambir Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai terlihat sedang beroperasi.(Foto Dipetik, Selasa 15/08/2023).(Menaratoday/Irlan Situmorang).

Menaratoday.com - Serdang Bedagai :

Camat Sipispis, Kapolsek Sipispis, Danramil 15 Sipispis dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Tebing Tinggi terkesan tak mampu untuk menghentikan dan menutup aktivitas galian C pertambangan batu sirtu di bantaran daerah aliran sungai (DAS) sungai bahbolon, di  Dusun 13 Kelambir Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara, Selasa (15/08/23).

Bebasnya aktivitas galian C pertambangan batu sirtu diduga ilegal di sungai bahbolon tanpa ada tindakan dari instansi terkait dan penegak hukum, menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat.

Camat Sipispis Herbin Damanik, Kapolsek Sipispis AKP Gunawan Efendi, Danramil 15 Sipispis PM Simanjuntak, selaku Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) yang notabene sebagai "pemilik wilayah" seolah tak mampu untuk menertibkan, menghentikan dan menutup kegiatan pertambangan diduga  ilegal dan disinyalir telah merugikan negara tersebut.

Selain terindikasi telah merugikan negara karena tidak ada pajak atau pendapatan asli daerah (PAD) yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan diduga ilegal tersebut, aktivitas pertambangan diduga ilegal itu juga berpotensi merusak lingkungan dan daerah aliran sungai.

Pinggiran tebing di bantaran sungai terlihat dikeruk sehingga berpotensi mengakibatkan longsor dan merusak ekosistem.

Bebasnya galian C pertambangan batu sirtu di sungai bahbolon yang diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) itupun menjadi sorotan masyarakat dan media.

Kinerja Muspika Kecamatan Sipispis dan kinerja Unit Tipiter Polres Tebing Tinggi Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) juga disorot dan dipertanyakan masyarakat.

Sebab faktanya, hingga saat ini galian C pertambangan batu sirtu diduga ilegal di sungai bahbolon itu bebas beroperasi dan tidak tersentuh hukum.

Walaupun sudah diberitakan oleh media beberapa hari lalu, tetapi kegiatan diduga Ilegal tersebut tetap saja masih berjalan dan beroperasi seolah seperti kebal hukum.

Padahal informasi dari masyarakat sudah diteruskan dan disampaikan awak media kepada Muspika Kecamatan Sipispis dan penegak hukum.

Tapi hingga detik ini, Muspika Kecamatan Sipispis dan Unit Tipiter Polres Tebing Tinggi belum menghentikan dan tidak melakukan tindakan yang nyata sesuai prosedur hukum yang berlaku kepada pelaku pertambangan batu sirtu diduga ilegal tersebut.

"Gak ada izinnya itu bang, masih main hari ini bang," ungkap warga setempat yang tidak ingin namanya ditulis.

Sumber yang layak dipercaya dari jajaran Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai juga menyebutkan bahwa kegiatan galian C pertambangan batu sirtu  di sungai bahbolon Dusun 13 Kelambir Desa Marjanji tersebut diduga kuat tidak memiliki izin usaha pertambangan dari dinas terkait.

"Dusun 13 Desa Marjanji, gak ada izinnya," sebut sumber kepada menaratoday.com

Masyarakat menyampaikan bahwa kegiatan pertambangan batu sirtu diduga Ilegal tersebut sudah berjalan satu bulan lamanya, beberapa bulan sebelumnya juga pernah beraktivitas tapi sempat berhenti sebentar dan kini beroperasi kembali.

"Udah jalan satu bulan ini bang, dulu pernah main juga, tapi sempat berhenti sebentar, ini main lagi," ucap masyarakat lainnya yang juga meminta agar namanya tidak disebutkan.

Informasi yang dihimpun, oknum pelaku kegiatan pertambangan diduga ilegal tersebut berinisial R dan D warga Pabatu.

Saat dikonfirmasi menaratoday.com oknum berinisial R mengaku kalau kegiatan pertambangan itu baru beroperasi sekitar satu minggu, dirinya juga mengatakan bahwa beberapa waktu lalu mereka beroperasi untuk mengisi bahan material ke proyek jalan tol, tapi sempat berhenti karena ada kendala dalam pembayaran, lalu saat ini mereka bermain kembali.

"Baru seminggu ini lae, semalam itu ada problem berhenti, kemarin itu buang ke tol, kalau aku hanya pekerja nya lae," ucapnya, sambil mengatakan kalau dirinya bermarga Saragih.

Terkait pertambangan batu sirtu diduga Ilegal tersebut, masyarakat berharap kepada Muspika Kecamatan Sipispis dan Unit Tipiter Polres Tebing Tinggi agar segera melakukan tindakan demi untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, menyelamatkan DAS dan mencegah terjadinya kerugian negara akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.(Irlan Situmorang).


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama