Aneh, Tanpa Kantongi Izin, Bisa Bayar Pajak, Diduga Dinas Perizinan dan Bapenda Kabupaten Malang Tidak Singkron

MenaraToday..Com - Malang : 

Dinas Perizinan dan Bapenda Kabupaten Malang diduga kurang singkron dalam peraturan periklanan/reklame berupa baliho rokok. 

Seperti yang ditelusuri team MenaraToday.Com, Baliho rokok si Pro3 dan baliho rokok Gudang Garam yang berada di Perapatan Talang Agung bisa terpasang tanpa ada izin dari Dinas Perizinan tapi bisa membayar Pajak dk Bapenda. 

Untuk iklan rokok yang di Pro3  Jalan Panji membayar Pajak sebesar Rp. 3,3 juta rupiah perbulan dan iklan rokok Gudang Garam di Perapatan Talang Agung membayar Pajak senilai Rp. 18 Juta setahun. Namun anehnya kedua baliho tersebut belum mendapatkan izin dari Dinas Perizinan. 

"Kami belum ada mengeluarkan izin pemasangan Baliho di dua lokasi tesebut mas" Ujar Muis salah seorang pegawai di Dinas Perizinan  Kabupaten Malang saat dikonfirmasi MenaraToday.Com, Senin (20/11/2022) 

Sementara Subur yang merupakan Kepala Dinas Perizinan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyebutkan pihak perizinan masih mau berbenah soal data. 

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak Bapenda dan Bupati serta pihak Inspektorat. Kami juga berterima kasih kepada MenaraToday yang telah membantu kami dalam hal ini" Ujar Kadis. 

Sementara pihak  Bapenda saat di konfirmasi menyebutkan bahwa pihak pemasang iklan/banner telah membawa izin makanya bisa membayar pajak. Namun pihak perizinan mengaku  belum ada mengeluarkan izin, sehingga diduga dalam hal ini terbit surat izin palsu yang di terima pihak Bapenda 

Dengan adanya temuan ini diduga antara Dinas Perizinan dan Bapenda Malang kurang singkron sebab tanpa ada izin, pihak pemasang iklan bisa membayar pajak, sehingga dapat dikatakan pihak Perizinan Kabupaten Malang di rugikan dan di kangkangi dalam Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi nya) dan dapat di nilai bahwa masalah perpajakan di Kabupaten Malang amburadul 

Apakah kurangnya singkronisasi antara Dinas Perijinan dengan  Bapenda  ada apa ini, atau memang seperti ini dari dulu, 

Dengan adanya temuan ini diharapkan Bupati Malang bisa segera menerbitkan perpajakan dan perizinan di Kabupaten Malang yang terkesan ambuadul. (Bonong) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama