Bupati Asahan : "Jika Terbukti Bersalah, AHG dan SRK Kita Usulkan Pecat"

MenaraToday.Com - Asahan :

Terkait kasus perselingkuhan antara Kepala Sekolah UPTD SMP Negeri 2 Simpang Empat berinisial AHG dengan Kepala Sekolah UPTD SD Negeri 105926 Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Ledong berinisial SRK mendapatkan respons Bupati Asahan, Surya Bsc.

Saat dikonfirmasi setelah press release pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Asahan, Rabu (15/11/2023), Bupati Asahan, Surya Bsc menyebutkan baahwa dirinya sudah mengetahui kasus perselingkuhan dan chat mesra ini dan dia mengatakan bahwa kedua Kepala Sekolah ini telah diperiksa di Inspektorat Kabupaten Asahan dan di internal Dinas Pendidikan Asahan.

"Kalau jelas terbukti bersalah, saya ambil tindakan tegas berupa pencopotan jabatan atau keduanya saya usulkan pemecatannya dari ASN. Sebab apa yang mereka lakukan telah melanggar UU Kepegawaian dan juga merusak citra pendidikan di Asahan. Yang jelas untuk pendidikan saya sangat meresponsnya" ujar Surya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Asahan, Supriyanto dengan tegas menyebutkan akan memberikan sanksi yang tegas berupa pencopotan jabatan kepada kedua Kepala Sekolah yang terjerat asmara terlarang ini.

"Saya sudah melihat screen shot chattingan mereka, namun saya belum melihat hasil Berita Acara Pemeriksaan di Internal Dinas Pendidikan. Jika memang terbukti sanksi pencopotan jabatan adalah hal yang sepantasnya mereka terima" ujar Supriyanto, Senin (13/11/2023).

Hal senada diungkapkan Ketua PGRI Asahan, Umar Halim Siregar saat dikonfirmasi via seluler, Senin (13/11/2023) siang. 

"Jujur saya sangat kecewa dan kesal dengan adanya informasi perselingkuhan dan chattingan mesra kedua anggota saya ini, tapi saya masih menunggu hasil pemeriksaan di Dinas Pendidikan dan Inspektorat. Jika mereka dinyatakan bersalah maka keduanya akan kita keluarkan dari organisasi PGRI" jelas Umar (Nn) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama