MenaraToday.Com-Tebo :
Baru seumur jagung memimpin Desa Kepala Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo, Provinsi Jambi, Hayatul Azmi s.pd yang akrab disapa Dadang telah berani mengangkangi SK Defenitif yang di keluarkan oleh Bupati kepada Marhalin, Ketua BPD yang masih aktif hingga tahun 2026 yang akan datang.
Kali ini Kepala Desa menggantikan Marhalin dengan Iskandar tanpa ada Musyawarah Desa atau Rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan yang seharusnya berhak untuk melakukan pergantian yang disetujui oleh Pemerintah Kabupaten
"Dalam peraturan perundang undangan, Diktum Kesatuan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa, Kepala Daerah bahwasanya apabila dan atau seandainya melakukan pergantian Ketua BPD sesuai kesalahan dasar hukum dan kesepakatan banyak pihak Peraturan Pemerintah Daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan pergantian ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maka akan mengikuti aturan sesuai prosedur yang ada.
Namun Kepala Desa Sungai Rambai Hayatul Azmi) malah mengangkangi nya dengan tanpa surat rekomendasi pemerintah Kecamatan dan Kabupaten yang telah melakukan pergantian tanpa surat pengunduran diri atau sebab musabab, karena pada Peraturan Pemerintah diktum kesatuan Desa sesuai ketentuan pasal 61,62 dan 63 nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa tidak menghargai prosedur pemerintah Kota dan Pusat dalam melakukan pergantian Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Saat di konfirmasi awak media terkait kasus ini PMD kepada Kepa Dinas Kabupaten berdasarkan laporan masyarakat desa, Kadis menyebutkan pergantian adalah kewenangan pihak Kecamatan dan Kabupaten, jika sesuai prosedur kesalahan atau kesepakatan harus diajukan ke pihak Kecamatan dan Kabupaten.
Namun berbeda dengan Hayatul Azmi yang tidak mengikuti aturan Pemda. Selama kepemimpinannya yang telah berjalan selama 3 bukan banyak terdapat kejanggalan salah satu buktinya adalah adanya pergantian Ketua BPD. Karena gaji Ketua BPD sudah di potong dalam buku rekening terakhir diambil bahkan belum dibayarkan kepada Ketua BPD Aktif.
Ketua BPD terpilih Tahun 2020-2026, Marhalim mengatakan selaku Kepala Desa yang diberi amanah kepercayaan oleh masyarakat dan juga berpendidikan kenapa prihal ini di lakukan tanpa memandang Pemimpin Kecamatan maupun Kabupaten sedangkan kasus soal suap rekomendasi seleksi jabatan masih dalam penyidikan dan pemanggilan saksi saksi.
"Jadi dari mana surat resmi pemberhentian masa jabatan Ketua BPD ini di lakukan jika benar ini terjadi artinya ada pihak pihak ini yang memperjual belikan kekuasaan. Dengan demikian kita selaku korban sudah melapor ke pihak polres dan Polsek Tebo atas apa yang telah di lakukan oleh pemerintah desa yang saat ini di pimpin Dadang.
Marhalim juga meminta kepada pihak inspektorat dan Pj Bupati agar menindaklanjuti laporannya agar tidak menjalar ke pemerintah desa lainnya karena sampai hari ini Ketua PBD merasa sangat di rugikan baik secara finansial dan harga diri keluarga besar khususnya nama baik kepemerintahan Indonesia. (Muchsin)