MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Tokoh masyarakat Desa Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang meminta Aparat Penegak Hukum agar mengusut tuntas adanya dugaan mark up dan kerjaan fiktif di tahun 2020/2022.
Menurut keterangan beberapa warga yang menjadi narasumber menyebutkan bahwasanya mantan Kepala Kampung Bumi Ratu berinisial MJ diduga ber kongkalikong dalam pengelolaan dana desa.
"Pada saat menjabat sebagai Kepala Kampung Bumi Ratu Pak MJ diduga kuat menyelewengkan dana desa, salah satu contoh anggaran ketahanan pangan yang tidak jelas realisasinya dan anehnya hal itu tidak diketahui masyarakat. Aparatur Kampung pun sebagian juga tidak tahu" Ujar salah satu tokoh masyarakat Kampung Bumi Ratu yang enggan namanya di publikasikan.
Dana Desa Tahun 2020 hanya ada pembangunan jembatan saja, dan Anggaran tahun 2021 hanya untuk penimbunan tanah merah, pengerasan jalan desa, menurut kami kalau dibuka SPJ nya, sudah bisa dipastikan tidak sesuai pisik dengan realisasinya, dan parahnya lagi apapun kegiatan tanpa melalui musyawarah dengan masyarakat, Aparatur kampung pun banyak yang tidak di ajak musyawarah," ungkap dari salah satu tokoh masyarakat setempat.
Seperti halnya dari hasil awak Media dan tim Kroscek dipanggang melihat pembangun dikampung Bumi Ratu anggaran tahun 2023, dana desa yang masih dikelola oleh mantan kepala kampung MJ,
" Anggaran tahun 2023 awak media hanya melihat nampak satu bangunan rumah Puskesdes yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasinya, dan ditambah jalan beton, yang menuju Tempat Pemakaman umum (TPU) itupun tidak jelas anggaran nya berapa dan volumenya pun P x L X T , tidak diketahui, Diduga dari pembagunan tersebut banyak dana yang di Selewengkan oleh mantan kepala kampung MJ.
Harapan Masyarakat dan tokoh masyarakat kampung Bumi Ratu, kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Tulang Bawang, inspektorat khususnya, untuk melakukan kroscek ulang terkait dana desa dan pembagunan di kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, dimasa jabatan kepala kampung MJ yang lama, kini telah habis jabatan nya di ganti yang baru.
Setelah pemberian ini diterbitkan, Namun tidak ada tindakan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) atau Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, untuk melakukan pemeriksaan maka APH Kabupaten Tulang Bawang Diduga mandul, maka dari salah satu lembaga swadaya masyarakat dan tim awak media, akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak APH Provinsi, salah satu Kajati atau pihak KPK provinsi Lampung.
"Seperti isi berita sebelumnya, Dana Desa kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, yang diduga pada tahun 2020 banyak penyimpangan, salah satunya, pada pembangunan Jembatan dan timbunan tanah merah, Pengerasan jalan milik desa, yang dikerjakan tidak jelas, serta tampa adanya musyawarah dengan masyarakat, dan diluar pada saat Musrembang desa, sehingga dari beberapa item pembangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan realisasinya,
Tak hanya itu "Dimasa pandemi Covid 19 pada Tahun 2021, "Seperti anggaran Ketahanan Pangan dan Hewani, yang bersumber dari dana desa 20% tidak jelas realisasinya kemana, (Hel)