MenaraToday.Com - Labura :
Meskipun telah menelan korban jiwa, namun penggalian tanah Urug di Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Laura masih terus beroperasi.
Galian tanah Urug merupakan salah satu galian yang masuk dalam kategori pertambangan sesuai dengan ketentuan PP No 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam hal pembuatan ijin galian tersebut langsung di bawah naungan PMPTSP. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan juga sebagai Dinas yang menerbitkan ijin galian.
Adapun ijin atau syarat yang dikeluarkan untuk melakukan galian antara lain ialah, Wilayah Ijin Usaha Pertambangan,(WIUP), IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. di samping itu untuk jalankan sebuah usaha galian pengusaha juga harus mengurus SIPB, antara lain ialah : pengurusan permohonan,
Persyaratan lingkungan hidup juga adalah satu sebagai syarat lakukan galian. Pengusaha galian akan mendapatkan surat berupa pernyataan kesanggupan untuk mematuhi peraturan perundang undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup. Setelah SIPB selesai dalam memenuhi persyaratan, Maka pemegang SIPB tersebut bisa langsung melakukan penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan penambangan yang telah disetujui oleh Menteri.
Berbeda dengan salah satu galian yang ada desa siamporik kecamatan kualuh selatan kabupaten labuhan batu Utara, tepatnya di dusun Bukit Dame, Pasalnya galian tersebut sempat di demo mahasiswa akibat dampak yang yang ditimbulkan oleh penambang bagi warga, yang mana pengerukan yang dilakukan penambang menimbulkan abu yang membuat resah warga sekitar pertambangan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu pintu propinsi Sumatera Utara, sempat keluarkan surat pada tanggal 04-Agustus 2023 lalu, yang mana bunyi surat tersebut mengatakan bahwa, Terkait ijin pertambangan an. CV, Raja Alam Abadi, sampai dengan saat ini tidak pernah diterbitkan oleh Dinas PMPTSP Prov, Sumut, Sebelum mendapatkan ijin operasi produksi (IUP OP) dan mendapatkan persetujuan Dokumen Perencanaan Penambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pada surat ijin pertambangan Batuan. (SIPB) perusahaan tidak boleh melakukan aktifitas pertambangan. bahkan dalam surat tersebut pemerintah kabupaten dapat berkoordinasi dengan pemerintah propinsi dan aparat hukum terkait aktifitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan.
Sempat berhenti beberapa hari setelah aksi yang dilakukan mahasiswa, CV, Raja Alam Abadi kembali bangkit dengan Wajah Baru terpampang di res plang berwarna Merah yang bertuliskan "Primer Koperasi Badan Peradilan Militer", dan tertulis dibawah nya CV, Raja Alam Abadi. Wajah baru ini kian jadi sorotan tajam setelah berjalan beberapa minggu, Pasalnya,!! diduga di lokasi galian tersebut sempat terjadi insiden kecelakaan yang akibatkan hilangnya nyawa seorang bocah anak dari si pemilik warung yang ada di lokasi galian tersebut. Hal tersebut tak ter ekspose oleh media diduga sengaja ditutupi oleh aparat pemerintah Desa.
Dugaan tersebut dikuatkan saat AS selaku perangkat Desa dan sekaligus anak kepala Desa tidak tahu tentang kejadian insiden saat itu.
" Tak tahu tahuan aku bang, karna tak ada aku disitu, Tapi kalau tanah itu tanah keluarga kami, tanah Oppung kami itu." pungkas AS saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Sabtu (1/6/2024)
Terpisah....! Saat tim awak media mengkonfirmasi warga sekitar penambangan terkait insiden kecelakan itu, warga membenarkan kejadian itu namun dalam pemberitaan ini beliau enggan namanya disebutkan.
" Bang benar ada kejadian itu, Anak itu anaknya yang punya warung disitu, tapi setahuku bang sudah damainya orang itu, 20 juta katanya. korban itu dibawa langsung pakai ambulance desa siamporik ke RSUD Aek Kanopan, gak masuk akal gak tau orang itu" pungkas warga benarkan kejadian insiden tersebut.
Diketahui bahwasanya pihak penambang harus terbitkan juga surat luas pertambangan Reklamasi apabila nantinya setelah penambangan selesai, jika tambang ditinggalkan tidak berefek bagi kelangsungan hidup masyarakat, karna bisa saja lahan tersebut longsor, yang bisa mengganggu lingkungan hidup dan kenyamanan masyarakat sekitar. sehingga perencanaan Reklamasi harus diterbitkan oleh penambang, guna menjaga hal-hal yang tidak di inginkan.
Ironisnya Galian tersebut (CV, Raja Alam Abadi) diduga tidak mengantongi ijin (IUP OP) karna tidak memampangkan legalitasnya sampai saat ini. Seharusnya CV Rajal Alam Abadi memampangkan legalitas yang diterbitkan oleh Dinas PMPTSP Provinsi Sumut, seperti ijin IUP OP nya yang sudah terbit, agar analisa masyarakat tidak menjulang tinggi, karna jika legalitas perusahaan tersebut telah terbit ijinnya, sudah tidak selayaknya lah CV, Raja Alam Abadi menggandeng nama, Primer Koperasi Badan Peradilan Militer. yang tidak punya legalitas memberikan ijin atas legalitas menjadi sebuah perusahaan pertambangan, melainkan itu adalah hak nya DPMPTSP sebagai pemberi wewenang dalam lakukan pertambangan. ataupun Kementrian.
Dalam hal ini semoga pemerintah kabupaten labuhan batu Utara janganlah tertidur, setelah kejadian pertambangan yang menelan korban jiwa, Jika benar pertambangan Galian tanah Urug tersebut, diperiksa ijinnya, sesuai perintah DPMPTSP, jangan berikan perusahaan beraktifitas sebelum memiliki ijin legalitas yang jelas. Demi terwujudnya sportifitas ketentuan hukum, dari para penambang ilegal yang bisa saja berdampak bagi masyarakat dan lingkungan hidup. (Tim)