MenaraToday.Com - Pandeglang :
Sapri (55), Warga Kampung Hau, Desa Ciseureuheun, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, kaget terima kabar statusnya sudah bercerai dengan sang istri yang bernama Robiah. Hal itu diterimanya, usai dirinya pulang merantau selama 7 bulan di Kepulauan Bangka Belitung .
Sapri mengatakan, pada tahun 2022 lalu, dirinya merantau ke Bangka Belitung, selama 7 bulan. Namun, ada yang membuatnya terkejut saat tiba dikediamannya, tiba-tiba ia menerima kabar bahwa dirinya telah bercerai secara resmi di Pengadilan Agama Pandeglang.
"Tiba di rumah usai merantau, saya kaget mendapati kabar dari Kakak Ipar saya yang menyampaikan bahwa saya telah resmi bercerai di PA Pandeglang, dan menyarankan saya untuk datang ke Naib Andi untuk menanyakan hal tersebut," kata Sapri. Rabu (3/7/2024).
Sapri menjelaskan, bahwa dirinya sejak berada di luar kota hingga pulang ke rumah, tidak pernah mendapatkan panggilan dari PA Pandeglang berkaitan dengan Isbat Nikah.
"Saya gak pernah di panggil sidang Isbat Nikah dari tahun 2022 sampai sekarang dari Pengadilan Agama Pandeglang," terangnya.
Sapri menuturkan, karena tak bisa berbuat apa-apa, dirinya mencoba mencari tahu dengan mengadukan hal itu ke Kapala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cigeulis. Saat itu, Kepala KUA Cigeulis meminta waktu selama sepekan untuk menulusuri info tersebut.
"Setelah sepekan, saya kembali menanyakan ke Kapala KUA Cigeulis malah Kepala KUA itu bilang bingung, seraya memperlihatkan akta cerai milik istrinya," ujarnya.
Mendapati kenyataan itu, Sapri mengaku sedih karena tidak bisa bersatu seperti biasanya dengan dua buah hatinya. Dia menjelaskan, pernikahannya dengan Robiah dilaksanakan pada tahun 2000.
"Tapi pernikahannya kala itu tidak tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama), karena pernikahan siri," jelasnya.
Akhirnya, lanjut Sapri, dirinya memberanikan diri agar dirinya mendapatkan yang menjadi haknya sebagai suami meskipun pernikahannya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama.
"Meskipun pernikahan saya tidak tercatat di KUA, tapi data dari Disdukcapil atau Kartu Keluarga (KK) yang tercantum sebagai suami Robiah itu saya," ungkapnya.
Menyikapi hal ini, Ketua Umum Suara Eksistensi Masyarakat Anti Rezim (SEMAR), Roni Darma Renaldi S.H., angkat bicara.
Roni menduga, apa yang dialami oleh Sapri adalah bentuk konspirasi busuk penjualan dokumen Buku Nikah milik orang lain yang direkayasa menjadi milik Robiah yang dijadikan sebagai syarat mengajukan permohonan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Pandeglang.
"Saya menduga ini ada keterlibatan pihak KUA. Tidak mungkin akta cerai terbit, bila persyaratannya tidak lengkap, kuat dugaan buku nikah milik orang telah dirubah oleh KUA Cigeulis kemudian dijadikan persyaratan cerai gugat di Pengadilan Agama," sebut Roni.
Roni mendesak, kepada Kemenag Pandeglang agar segera turun tangan menangani kasus yang terjadi di KUA Cigeulis, karena diduga telah merugikan orang lain secara sah.
"Saya meminta Kemenag Pandeglang turun tangan, apabila terbukti telah terjadi pemalsuan buku nikah atau duplikat asli orang lain oleh Kepala KUA Cigeulis, saya mendesak agar segara di pecat dari jabatannya, serta Saya minta Kemenag mengambil alih untuk melaporkan perbuatan pelanggaran tersebut ke polisi," tegasnya. (Ila)