Rugikan Negara Rp. 2,1 M, Kadis Perkim Padangsidempuan, PPK dan Rekanan Proyek Pembangunan DEK Ditetapkan Menjadi Tersangka

MenaraToday.Com - Padangsidempuan :

Unit Tipikor Polres Padangsidempuan  menerapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan DEK  Tahun Anggaran 2022 dengan Pagu Anggaran sebesar Rpm 2,3 M di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidempuan Utara, Kita Padangsidempuan.

Kapolres Padangsidempuan, AKBP Dr. Wida Prayatna melalui Kanit Idik II Satreskrim, Ipda Andika Sembiring saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2026) menjelaskan penetapan tersangka terhadap 3 pelaku setelah melalui proses penyidikan panjang sejak bulan Februari 2025.

"Jadi ketiga tersangka masing-masing berinisial IS selaku pengguna anggaran yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Kota Padangsidempuan, MD selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan FP selaku Wakil Direktur CV. Karya Indah Sumatera  yang merupakan penyedia jasa dan penetapan penetapan tersangka terhadap ketiganya berdasarkan Susah Ketetapan Tersangka Tanggal 31 Januari 2026" jelas Andika Sembiring.

Lebih lanjut Ipda Andika Sembiring menambahkan pengungkapan kasus tersebut bermula saat Dinas Perkim memaksakan pembangunan DEK,.meskipun menyalahi saran teknis dari Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang (SDACKTR) Provinsi Sumatera Utara.

 "Proyek tersebut terkesan di paksakan oleh Dinas Perkim karena pihak Dinas SDACKTR Provinsi Sumut sudah melarang bangunan tersebut karena menghalangi laju aliran sungai, selain itu penyediaan Jasa CV Karya Indah Sumatera telah menggunakan dokumen personal managerial fiktif untuk memenangkan tender, meskipun terdapat ketidaksesuaian namun PPK dan PA tetap melanjutkan kontrak dan melakukan pembayaran hingga selesai dan dari hasil Audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2.101.311.270.00" ujarnya.

Ipda Andika Sembiring kembali menyebutkan dalam proses penyelidikan, pihak penyidik mendapatkan hasil audit dari tim ahli konstruksi dan sumber daya Air yang menyatakan bangunan tersebut telah mempersempit aliran Sungai Batang Ayumi yang dapat membahayakan keselamatan warga sekitar saat debit air naik.

"Selain itu kita menemukan kualitas material dalam proyek DEK tersebut sangat rendah dan mudah terkelupas dan tim ahli telah menerbitkan rekomendasi bahwa bangunan tidak layak dipertahankan dan harus di bongkar demi keselamatan publik . Dan berdasarkan penerapan Pasal dan Asas Hukum Baru, penyidik menerapkan Pasal berlapis dam para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 603 atau dalam KUHP Baru Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp. 1 M

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama