Satu Dari Empat Pelaku Penganiayaan Dan Pengerusakan Cafe Di Labura Nginap Di Sel Polsek Kualuh Hulu

MenaraToday.Com - Labura :

Satu dari empat pelaku penganiayaan dan pengrusakan cafe yang berada di Dusun Sikopi-kopi, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu berhasil diringkus warga dan diserahkan ke Polsek Kualuh Hulu. Senin (25/4/2026)

"Jadi personel unit Reskrim yang di komandoi Ipda Ramadhan Hilal menerima informasi bahwa warga berhasil mengamankan seorang pelaku penganiyaan berinisial NAP (18) warga Jalan Td. bokon Lingkungan VII, Panjang Bidang karena melakukan tindak kekerasan dan melakukan pengerusakan cafe. Dari informasi tersebut personel Opsnal pun mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku." Ujar Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Barus kepada awak media, Rabu (29/4/2026).

Lebih lanjut Perwira Polwan berpangkat tiga garis kuning ini memaparkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (26/4/2026) sekira pukul 23.23 Wib di Dusun Si Kopi&Kopi Desa Pulau Digom.

"Awalnya sekitar pukul 22.20 Wib, rekan pelaku berinisial FP terlibat cekcok dengan seorang wanita atas nama Gadis Hasibuan. Setelah sempat pulang, FP kembali mendatangi cafe tersebut bersama pelaku NAP serta beberapa temannya dengan membawa besi dan kayu, kemudian para pelaku mengeroyok seorang laki-laki atas nama Hery Hermansyah dan merusak kaca jendela cafe milik Zulfiansyah Sitoru. Aksi beringas tersebut membuat sana menjadi mencekam dan orang-orang yang berada di cafe mengejar para pelaku, namun para pelaku berhasil melarikan diri dengan meninggalkan tiga unit sepeda motor Honda Supra X 125, Honda Scoopy dan Honda Vario di lokasi kejadian. Selain itu salah seorang pekerja cafe atas nama Yunita melaporkan kejadian tersebut kepada korban yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu" jelas AKP Citra Yani Barus.

Citra juga menjelaskan mendapat laporan, personel piket langsung turun ke tempat kejadian perkara, di lokasi petugas memperoleh informasi dari Kepala Dusun III Banyu Wangi, bahwa salah satu pelaku telah diamankan warga. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku berinsial NAP

"Saat diinterogasi, NAP mengakui perbuatannya dilakukan bersama empat rekannya, yakni FP, M, R dsn satu pelaku lain masih dalam pengejaran. Selain mengamankan salah seorang pelaku, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah batu kali, dua keping pecahan kaca jendela dan tiga unit sepeda motor milik pelaku.. dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 262 subsider Pasal 521 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, polisi masih terus memburu empat pelaku lainnya yang kini berstatus buronan.(Ngatimin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama