MenaraToday.Com - Labura :
Sedang duduk-duduk menunggu pembeli di sebuah pondok yang berada di kebun sawit milik warga, dua terduga pengedar narkotika jenis sabu berinsial DTN (31) warga Jaa Angkatan 66 Wonosari Lingkungan 2 Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan ADP (22) warga Dusun IV Desa Dalu XB Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang diringkus personel Opsnal Polsek Kualuh Hulu, Selasa (28/4/2026) sekira pukul 16.00 Wib.
Dalam keterangan resminya, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Barus melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan kedua pelaku sering bertransaksi narkotika jenis sabu di areal kebun sawit milik warga di Dusun II Simpang Membot Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan
"Berbekal informasi dari warga, tim opsnal langsung menuju lokasi dan setibanya di lokasi tim melihat dua orang laki-laki dengan gelagat mencurigakan. Tanpa buang waktu tim pun langsung meringkus kedua laki-laki tersebut dan saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu bungkus klip transparan besar berisi sabu dari genggaman tangan kiri salah seorang pelaku seberat 10,10 gram, 1 buah iPhone warna hitam dan 1 buah HP merk Infinix warna biru dan saat diinterogasi kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut milik mereka yang didapat dari seorang laki-laki berinisial I di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan dan akan di jual kembali di daerah Damuli Pekan" jelas Ramadhan Hilal.
Perwira pertama berpangkat satu balok kuning ini menambahkan setelah melakukan interogasi awal kemudian kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses lebih lanjut. (Ngatimin)
