14 Pelaku Penganiayaan Berujung Maut Di Pandeglang Ditangkap Polisi

MenaraToday.Com - Pandeglang :

Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sebanyak 14 orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat setelah kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 17 April 2026, di wilayah Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, IPTU Alfian Yusuf, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari persoalan sewa kendaraan yang belum dikembalikan oleh korban.

“Pelaku utama berinisial G mendapatkan informasi terkait keberadaan korban, kemudian bersama sejumlah orang mendatangi lokasi dan melakukan tindakan kekerasan,” ujar IPTU Alfian Yusuf dalam keterangannya. Selasa (28/4/2026).

Ia menambahkan, kejadian bermula sekitar pukul 02.30 WIB di Kampung Gonggong, Kecamatan Cikedal. Korban yang berada di sebuah rumah langsung diserang secara bersama-sama oleh para pelaku.

“Penganiayaan dilakukan secara berulang pada bagian wajah dan tubuh korban. Tidak lama kemudian, anak pelaku berinisial R bersama rekan-rekannya turut melakukan kekerasan,” jelasnya.

Setelah itu, korban diikat menggunakan tali rafia dan lakban untuk membatasi pergerakan, sebelum dibawa menggunakan kendaraan menuju wilayah Jiput.

“Dalam perjalanan, para pelaku sempat berhenti di satu lokasi dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban,” lanjutnya.

Saat dibawa ke Polsek Jiput, kondisi korban sudah dalam keadaan kritis. Petugas kemudian menyarankan agar korban segera mendapatkan perawatan medis di fasilitas kesehatan terdekat.

“Korban sempat dibawa ke puskesmas, namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis, korban dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Iptu Alfian Yusuf.

Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Pandeglang langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengejaran terhadap para pelaku.

“Hasilnya, sebanyak 14 orang terduga pelaku berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” katanya.

Barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan yang digunakan pelaku, tali rafia, serta lakban yang digunakan saat melakukan aksi kekerasan.

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut.

“Para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara antara tujuh hingga dua belas tahun,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan.

“Kami mengajak masyarakat untuk menyerahkan setiap permasalahan hukum kepada aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerugian lainnya,” ujarnya. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama