Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan membakar
puluhan ribu keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang rusak
dan invalid di halaman kantor Disdukcapil Kab. Asahan, Rabu
(19/12/2018).
Kepala
Disdukcapil, Supriyanto mengatakan, ada sebanyak 33.515 keping e-KTP
rusak yang dimusnahkan. Menurutnya, puluhan ribu keping e-KTP itu
berasal dari 23 Kecamatan di Kabupaten Asahan.
“Sementara
itu ada dua kecamatan lagi yang lagi berlangsung pemusnahan yaitu,
Kecamatan Setia Janji dan Tinggi Raja. Ini juga untuk mengantisipasi
agar eKTP rusak ini jangan sampai disalahgunakan,” terang Supriyanto.
Wakil
Bupati Asahan, Surya usai menyaksikan pemusnahan e-KTP yang rusak
menuturkan, pemusnahan ini dilaksanakan di seluruh Indonesia sesuai
surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 470.13/11176/SJ
tanggal 13 Desember 2018 tentang penatausahaan KTP-el rusak atau
invalid.
“Mari kita sukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Dan sama-sama kita menjaga kekondusipan yang telah tercipta,” ujar Surya.
sumber : https://orbitdigitaldaily.com/disdukcapil-asahan-musnahkan-33-515-e-ktp-rusak-dan-invalid/