Keterangan Gambar : Komisi II DPRD Tangsel foto bersama dengan Dinaskertrans Cianjur (Foto : Sandhi)
MenaraToday.Com - Cianjur :
DPRD kota Tangsel komisi II kunjungi Disnaskertrans Kabupaten Cianjur dalam rangka studi banding untuk meminimalisir korban PHK pabrik-pabrik yang ada di Tangerang Selatan, Selasa (8/1/2019).
Tujuan kedatangannya tersebut, adalah menanyakan bagaimana di Cianjur ini dalam meningkatkan kualitas, produktifitas dan memberikan kesempatan kerja.
Kepala Dinas melalui Heri Suparjo Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Cianjur mengatakan, kunjungan yang dilakukan ini, merupakan studi banding bagaimana cara mereka meningkatkan kualitas, produktifitas dan memberikan kesempatan kerja kembali.
"ya, kalau gak salah dengar tadi, di Tangerang Selatan sendiri banyak perusahaan yang pindah keluar kota dan otomatis banyak yang kena PHK," katanya.
Nah, untuk Cianjur ini kan punya RPJMD tentang peningkatan potensi, yang dimana didalamnya ada satu program peningkatan kualitas, produktivitas dan memberikan kesempatan kerja, dan itu dilaksanakan oleh Disnakertrans, untuk memberikan kesempatan kerja dan membuka kesempatan kerja bagi masyarakat, jelasnya.
Adapun upaya yang dilakukan oleh Disnakertrans sendiri adalah melakukan jemput bola ke perusahaan-perusahaan, menanyakan ada tidaknya lowongan kerja di perusahaan tersebut, kemudian setelah mendapatkan informasi adanya loker pihaknya mengumumkan di media sosial, entah itu di facebook maupun di Instagram, selain itu juga pihak mengadakan job fair.
"untuk tahun 2019 ini, rencananya akan diadakan dua kali 'job fair', yaitu pertengahan dan akhir tahun. Tujuannya kalau pertengahan tahun kan banyak yang baru lulus sekolah, jadi bagi yang tidak melanjutkan bisa langsung melamar kerja, demikian pun pada akhir tahun prinsifnya masih sama. Intinya membuka lowongan pekerjaan untuk mengurangi tingginya angka pengangguran, khususnya warga Cianjur," ucapnya.
Dari upaya yang sudah dilakukan Disnakertrans, dengan pola melamar pekerjaan via email. Banyak calon pekerja yang sudah datang dan mengikuti interview, untuk kemudian akan diarahkan sesuai kemampuannya (potensi) ke perusahaan-perusahaan apa dia harus dipekerjakan.
"Pemanggilan untuk interview kan sudah, nah mengenai diterima atau tidaknya itu kan kebijakan perusahaan, jadi bukan tanggung jawab kita lagi. Kendati demikian kita terus mengupayakan supaya orang tersebut bisa bekerja untuk kesejahteraannya," pungkasnya.
Tidak hanya sampai disitu saja, kepedulian Disnakertrans Kabupaten Cianjur, berdasarkan undang-undang No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran. Pihak Disnakertrans sendiri membuka dan memberikan edukasi khususnya bagi para ex Saudi, artinya 'bagaimana caranya supaya mereka tidak kembali lagi sana?'. Seperti misalnya uang yang mereka dapatkan selama bekerja disana, bisa dijadikan modal usaha disini. (Shandi)