Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, IRT Di Gelandang Polisi

Keterangan Gambar : Tersangka ER beserta barang bukti yang diamankan (Foto :Suwarno) 

MenaraToday.com - Rohil : 

Satuan reserse narkoba Polres Rohil berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dan meringkus seorang Ibu Rumah Tangga berinisial ER (30) warga Jalan Utama, Bagan Siapiapi kelurahan/kepulauan Bagan Barat Kecamatan Bangko, Rokan Hilir di rumahnya, Sabtu (5/1/2019) sekira pukul 22.00 Wib.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani menyebutkan tersangka ER diringkus berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka DD yang diringkus sebelumnya. Dimana saat itu saat itu pihak opsnal Polres Rohil melakukan pemeriksaan lanjutan di dalam rumah DD .

Saat kita geledah disalah satu kamar, kita menemukan seorang perempuan yang mengaku bernama ER dan istri dari DD yang gelagatnya sangat mencurigakan. Saat salah satu lemari di kamar tersebut di geledah ditemukan 1  buah tas/dompet warna hitam berisikan beberapa bungkusan plastik yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan pil extacy jenis Happy Five, Selain itu juga ditemukan juga tas/dompet warna merah yang berisikan uang tunai berjumlah Rp 35.000.000,  ( tiga puluh lima juta rupiah)  yang turut diamankan dari dalam lemari tersebut yaitu bungkusan plastik bening bergaris merah dalam jumlah banyak. Selanjutny ER  diamankan petugas, namun saat hendak di bawa ke makopolres ER meminta izin buang air kecil. Karena curiga setelah ER buang air,  petugas masuk kedalam kamar mandi dan mememukan
1 unit timbangan elektrik dan saat di introgasi ER mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya"ujar Herman. 

Herman menambahkan selain memgamankam tersangka pihaknya juga menyita barang bukti narkoba dengan berat 6,8 Gram yang terdiri dari 8 bungkus plastik bening  masing-masing berisikan serbuk kristal bening narkotika jenis shabu, 6 butir pil extacy yang terdiri dari 5 butir pil warna orange berlogo ikan, 1 butir pil warna cokelat berlogo huruf S. 2 butir pil jenis Happy Five, 1 buah tas/dompet warna merah, 1 buah tas/dompet warna hitam, Uang hasil penjualan narkoba berjumlah 
Rp. 35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah), 1 unit timbangan digital. ratusan bungkusan plastik bening garis merah, 1 unit HP merk OPPO F5 Warna hitam, 1 unit HP merk OPPO A37 warna Putih dan 1 unit HP merk SAMSUNG warna hitam. (Suwarno) 


Lebih baru Lebih lama