Menaratoday.com – Sergai :
Dana Desa (DD) dan Bada Usaha Milik Desa (BUMDes) bertujuan mensejahterakan Masyarakat, namun disisi lain yang terjadi dilapangan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, masih banyak ketimpangan yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) dan Pengelola Bumdes yang tidak bertanggung jawab.
Hal ini terjadi di Desa Tanjung Putus, Kecamatan Pagajahan, Kabupaten Sergai, fakta yang di temukan di lapangan menunjukan adanya indikasi terjadinya Mark Up serta dugaan penyimpangan yang di lakukan oleh Direktur BumDes bersama Kades.
Oknum Kades dan Direktur BUMDes tersebut di duga menyimpang dalam hal pengadaan barang yang di peruntukkan BUMDes yang di duga telah berlangsung sejak tahun 2015 dan 2016,
Mulai dari pembelian teratak untuk pesta dan pembelian hewan ternak kambing, pembangunan Drainase (Parit Lening) yang menghabiskan biaya anggaran kurang lebih Rp 700 Juta pada Tahun 2017, diduga pengerjaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Tak hanya itu, pada Anggaran Tahun 2018 pada Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat, kegiatan tersebut diduga hanya bagian dari upaya Kades untuk mencari keuntungan pribadi.
Dugaan tersebut disampaikan Majelis Masyarakat Membangun (M3D) bersama Masyarakat Desa Tanjung Putus, Kecamatan Pegajahan, melalui Gunawan Bakti, selaku koordinator M3D, dan telah menyampaikan Aspirasi dan keluhannya Dikantor Kecamatan dan Kejaksaan Negeri Sergai.
Kepada Menaratoday.com, Jumat (01/02/2019) Gunawan mengatakan,
“M3D bersama Masyarakat Tanjung Putus, meminta kepada Dinas terkait dan Kejaksaan Negeri Sergai agar melakukan pengecekan kelapangan, kami minta dugaan penyimpangan Dana Desa diselesaikan hingga tuntas” Tegasnya (Irlan.S)