MenaraToday.com - Asahan :
Sekelompok Pemuda dan Mahasiswa yang mengatasnamakan 'Solidaritas Peduli Yusroh' yang terdiri atas beberapa lembaga aktivis penggiat hukum dan demokrasi melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Jalan Ahmad Yani Kisaran, Kamis (31/1/2019) siang.
Massa menilai bahwa penangkapan, penahanan dan penersangkaan terhadap Muhammad Yusroh Hasibuan (28) oleh Reskrimsus Polda Sumut terlalu dipaksakan dan dianggap sebagai bentuk kriminalisasi berkedok UU ITE.
Salah seorang peserta aksi, Zamal Setiawan (29) ketika dimintai komentarnya terkait tidak adanya petugas kepolisian yang mengawal jalannya aksi solidaritas yang berlangsung sekitar 1 jam-an ini mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan aksi solidaritas dan bentuk dukungan moral terhadap Yusroh.
"Aksi ini hanya sebatas bentuk dukungan moral terhadap rekan juang kita (Yusroh, red) dan semacam 'campaign' menolak segala bentuk kriminalisasi yang dialamatkan kepada siapa saja yang merasa terbungkam di seluruh pelosok negeri, Saya rasa aksi solidaritas kita tidak perlulah mengajukan surat ke Polres setempat, karena kami tidak mengganggu pengguna jalan ataupun warga sekitar" ungkap Zamal yang juga Ketua LBH Cakrawala Nusantara Indonesia ini.
Pantauan ruang sidang Chankra, pembacaan dakwaan terhadap Yusroh berlangsung sekitar 30 menit dan persidangan sendiri dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ulina Marbun serta pembacaan dakwaan dibacakan oleh oleh Hadi Nur Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara.
Untuk diketahui kasus Yusroh bermula pada September 2018 silam, pada saat itu Yusroh yang juga seorang Jurnalis di salah media online Batubara ini diduga sengaja mendistribusikan dan mentransmisikan pesan melalaui aplikasi jejaring What'sapp dengan menuliskan 'Siantar-Simalungun, GMNI, GMKI, HMI, HIMMAH dan BEM, mengutuk tindakan represif yang dilakukan Oknum Polisi, Copot Kapolda Sumut' dan setelah itu menyebarkan pesan tersebut ke grup Berita Online Batubara. (Adjie)

