Merasa Diremehkan Redaktur Malang News Laporkan Oknum Wartawan Online


Menaratoday.com - Malang, 

Pengacara dan Redaktur Pelaksana PT. Berita Malang Media (BMM), melaporkan oknum wartawan media online ke pihak kepolisian terkait dengan dugaan pencemaran nama baik melalui pesan WhatsApp.

"Terlapor melanggar Pasal 27, UU RI No. 19/Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  Perbuatan terlapor dinilai telah mencemarkan nama baik institusi PT. Berita Malang Media," ujar juasa hukum PT.  Berita Malang Media Dadang H. Suwoto, S.H, MH, yang juga tergabung di Supreme Law Firm.

Dadang melaporkan oknum wartawan berinisial D yang berperan di media online, dinilai tidak ada itikad baik untuk mempertanggung jawabkan ucapannya tersebut.  Kalimat yang ditulis terlapor adalah "Mlg News media gj" (baca: tidak jelas) itu sangat melukai Andi Rachmanto selaku Direktur Pelaksana PT. BMM yang menerbitkan media online "Malang-News.com".

Andi Rachmanto mengatakan "Kami selaku jurnalis Malang News merasa sangat dilukai selain itu perusahaan kami (PT. BMM) juga legal, seraya menunjukkan surat keputusan atas PT BMM dari Kemenkumham di hadapan awak media. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Komang Yogi Arya Wiguna, S.I.K saat dikonfirmasi awak media mengatakan, "Bahwa terkait dengan laporan tersebut bakal ditinjaklanjuti dan melakukan upaya penyelidikan, pastinya kami tetap melayani dan menerima laporan ini berdasarkan dengan bukti yang ada. Namun, kami juga mengharapkan agar ada upaya bertemu baik pelapor atau yang merasa dicemarkan nama medianya dengan terlapor tersebut. (Yasin) 
Lebih baru Lebih lama