MenaraYoday.com - Tanjungbalai
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang tersangka (TSK) kasus Narkotika golongan I, jenis sabu, di Jalan Anggur dekat SMAN 6, Lingkungan VII Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Sabtu (9/2/2019) sekitar pukul 12.30 Wib.
Hal ini dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK MH didampingi Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga SH melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH didampingi Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Senin (11/2/2019) diruang kerjanya.
Adi Haryono menyebutkan tersangka M. Teguh Hakiki (20) warga Gang Sotong, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai diringkus Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, menyita 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkoba jenis sabu dengan berat kotor 2,16 gram.
Adi Haryono menambahkan penangkapan tersebut, bermula dari informasi masyarakat yang layak dipercaya menginformasikan bahwa di dekat SMA Negeri 6, Jln. Anggur Linkungan VII Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu, ber bekal laporan tersebut Adi Haryono, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan dilapangan, setelah A1 team langsung meringkus tersangka.
"Pada saat akan diamankan tersangka sedang duduk dipinggir jalan, melihat kedatangan petugas tersangka langsung membuang 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu ketanah yang terlihat oleh team. Langsung tersangka disuruh mengambil barang bukti tersebut. Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan dan berupaya melakukan pencarian terhadap DN, namun belum berhasil ditemukan", Tutupnya.(Gani)