Polres Rohil Musnahkan 15 Kg Sabu



MenaraToday.com - Ujung Tanjung :

Polres Rokan Hilir kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 15 kilogram, Senin (11/02/2019) sekira pukul 10.00 Wib.

Pelaku sebelumnya berhasil diamankan oleh Satuan Opsnal Polsek Panipahan pada hari Jumat (18/1/2019) lalu. 

Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari negeri tetangga Malaysia yang diamankan dari tiga pelaku tersangka AS (32) JM (23) dan RH( 34) warga Teluk Piyai Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas. Rokan Hilir Riau.

Pelaku berhasil diungkap oleh tim Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Panipahan AKP Zulmar SH. 

"Narkotika jenis sabu sabu yang ditemukan dalam bungkus plastik warna hijau dan kuning merk Guanyiwang sebanyak 15 bungkus serta satu unit mobil toyota avanza warna merah, uang Rp50.000, dan tiga unit handphone,  setelah ditimbang di kantor Pegadaian Dumai berat kotor sabu sabu senilai 15.516,49 kilogram. Namun dalam pemusnahan barang bukti berat bersih seberat 14.474,68 kilogram, sedangkan 124,24 gram dijadikan untuk kepentingan pemeriksaan Labfor Mabes Polri Cabang Medan dan untuk kepentingan bukti di Pengadilan seberat 124,24 gram. " ujar Kapolres. 

Dalam kegiatan pemusnahan narkotika sabu sabu kali ini dihadiri oleh tim Labfor Mabes Polri Kompol Debora Hutagaol SIK, Bupati Rohil yang diwakili oleh Wakil Bupati Drs. H.Jamaluddin, Kajari Rohil diwakili Kasi Pidum Zulham Pardamean SH, Wakpolres Dr. Wawan SH MH,para Kabag, Kasat dan perwira jajaran Polres Rokan Hilir lainnya. 

AKBP Sigit Adiwuryanto SH SIK. dalam kesempatan itu mengatakan sengaja kita hadirkan tim Labfor Mabes Polri Cabang Medan untuk langsung melakukan pengetesan terhadap barang bukti lain yang masih terbungkus, agar tidak ada kecurigaan lain terkait barang bukti yang akan kita musnahkan " jelas Kapolres. 

Wakil Bupati Rokan Hilir Drs.Jamaluddin dalam kesempatan itu mengatakan apresiasi yang sangat tinggi kepada Polres Rokan Hilir dan jajaranya atas pengungkapan barang haram sabu sabu tersebut. 

"Narkotika ini adalah harga mati bagi pemerintah dan negara untuk dimusnahkan. Saya mengucapkan terima kasih pada jajaran polres Rohil dalam memberantas Narkotika diwilayah hukum Rokan Hilir. Ujarnya. 

Pantauan awak media sebelum dilakukan pemusnahan tim Labfor Mabes Polri Cabang Medan melakukan Uji tes terhadap beberapa dari barang bukti dengan alat yang sudah disiapkan, setelah barang bukti shabu diambil sampel nya,  kemudian dilakukan uji tes dan dinyatakan barang bukti adalah benar sabu sabu. 

Selanjutnya proses pemusnahan barang bukti shabu shabu ini dilakukan dengan cara merebus air hingga panas didalam dandang dan selanjutnya sabu sabu dimasukkan hingga larut dan mencair,selanjutnya air rebusan di buang ke dalam Toilet. 

Diakhir acara pemusnahan barang bukti, selanjutnya tiga tersangka AS (32) JM (23) dan RH( 34) yang didampingi kuasa hukumnya Jali Harahap SH dari kantor hukum Jali Hameng, serta Penyidik, penuntut Umum dan tim Labfor Mabes Polri dan perwakilan lainnya melakukan penandatanganan berita acara pemusnahan.. (Suwarno)
Lebih baru Lebih lama