Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Timbul P Simanungkalit
MenaraToday.com - Padangsidimpuan :
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menyesalkan langkah Pemerintah Kota Padangsidimpuan, yang secara sepihak menetapkan tarif retribusi di Kota Padangsidimpuan. Dimana perubahan tarif tersebut menyangkut retribusi pelayanan parkir, dan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. Selain tidak ada sosialisasi kepada masyarakat, penetapan tarif ini ditengarai tanpa adanya jalur koordinasi dengan pihak DPRD Padangsidimpuan.
Terhitung mulai Januari 2019, Pemko Padangsidimpuan secara resmi melakukan kenaikan tarif atas sejumlah retribusi kepada masyarakat dengan besaran persentase bervariatif. Praktis hal ini menuai kekecewaan masyarakat, hingga anggota dewan yang mengaku merasa kecolongan atas perubahan itu.
"Secara pribadi dan kepartaian, saya sangat gusar atas perubahan tarif retribusi yang ditetapkan oleh Pemko. Tanpa ada sosialisasi, tarif itu dikenakan dan dibebankan kepada masyarakat," ungkap Timbul P Simanungkalit, salah satu anggota DPRD Padangsidimpuan dari Partai Nasdem, Senin (11/2/2019).
Bahkan, kata Timbul, dirinya dan rekan di DPRD selaku dari instrumen pengawas dan pengontrol kebijakan pemerintah, baru mengetahui perihal tersebut, setelah dimintai tanggapan oleh awak media. Ia mengaku sangat kecewa atas kebijakan sepihak dari Pemko.
"Secara peraturan perundang-undangan, penetapan ini jelas sudah menyalahi ketentuan, kami merasa keberatan karena tak ada dilibatkan dalam penetapan perubahan tersebut, terlebih itu menyangkut hak kehidupan masyarakat banyak di Padangsidimpuan," ujarnya
Dikesempatan itu, Timbul menguraikan pertanyaan mendasar, dimana kalaupun memang penetapan tarif retribusi baru tersebut merujuk pada peraturan walikota (Perwal) terbaru, lalu penerbitan Perwal dimaksud mengacu ke peraturan daerah (Perda) nomor dan tahun berapa.
"Jika memang rujukan Perwal-nya itu masih mengacu kepada Perda Nomor 32 Tahun 2010, kenapa pihak DPRD tidak ada pemberitahuan, kenapa tidak ada pembahasan. Ada apa ini," ujarnya
Yang pasti, kata Timbul, jangan sampai masyarakat berpandangan bahwa anggota dewan yang tidak bekerja sesuai tupoksinya. Padahal faktanya, lembaga pemerintah daerahnya yang kurang kooperatif menjalin koordinasi dengan lembaga pengawasan (DPRD).
"Kemungkinan besar, dalam waktu dekat ini, kita dari DPRD akan gunakan hak interpelasi (meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara,"katanya
Untuk diketahui, Pemko Padangsidimpuan resmi menerbitkan Peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor 32 tahun 2018 terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2010. Ironisnya, disinyalir perwal diberlakukan tanpa sosialisasi.
Disamping tarif retribusi pelayanan parkir yang mengalami kenaikan, tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan juga mengalami hal sama. Untuk pelayanan kebersihan, pedagang kaki lima semula Rp.1000 menjadi Rp.2000 per hari, rumah pinggir jalan Rp.3000 menjadi Rp. 5000, perkantoran swasta Rp.50.000 menjadi Rp.75.000.
Berikutnya bidang perkantoran (gedung) pelayanan kesehatan, rumah sakit/puskesmas sebelumnya Rp.50.000 menjadi Rp.100.000 perbulan, klinik/laboratorium dari Rp.25.000 menjadi Rp.40.000 per bulan dan praktek dokter dari Rp.30.000 menjadi Rp.50.000 perbulan.
Sedangkan pada bidang gedung jasa penginapan, hotel dari Rp.50.000 menjadi Rp.100.000 perbulan, hotel melati dari Rp.30.000 menjadi Rp.60.000 perbulan, dan losmen dari Rp.25.000 berubah menjadi Rp.50.000 perbulan.
Di bidang lainnya, SLTP dan SMA dari Rp.20.000 menjadi Rp.30.000 perbulan, SD dan TK Rp.10.000 menjadi Rp.15.000 perbulan, kantor pemerintah tingkat kelurahan dari Rp.5.000 menjadi Rp.10.000 perbulan, kantor pemerintah tingkat kecamatan dari Rp.20.000 menjadi Rp.25.000 perbulan. Sedangkan untuk kantor pemerintah tingkat kota/kabupaten tidak ada perubahan, tetap Rp.100.000 perbulan.
Di sisi lain, tanggapan masyarakat seputar kenaikan tarif retribusi tersebut nyaris seragam,
Mak Dedek pemilik warkop di Jalan Mawar salah satunya mengaku sangat terkejut dan kurang sependapat atas perubahan tarif retribusi pelayanan persampahan / kebersihan.
"Saya baru tahu retribusi sampah naik, tak pernah ada sosialisasi. Padahal, seyogyanya kenaikan tarif retribusi harus sesuai dengan pelayanan yang diberikan. Katakanlah seperti penyediaan tong/drum penampungan sampah, itu tak pernah disediakan disini," ujarnya.
Penilaian senada juga dikemukakan salah satu pengendara roda dua, yang minta namanya tidak ditulis. Ia meminta dengan tegas agar kebijakan itu ditinjau kembali, disamping sosialisasi maupun plang pemberitahuan dijalan tidak ada, pembebanan tarif pelayanan atas masyarakat bukanlah solusi yang tepat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) (ucok siregar)